BPK masih Temukan Sejumlah Persoalan, Sumbar Raih WTP 9 Kali Berturut-turut

Padang, Padek – Pemprov Sumbar resmi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2020 untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan.

Seperti yang disampaikan Anggota V BPK Barullah Akbar, persoalan tersebut yaitu pembayaran kegiatan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp516,79 jyta tidak sesuai ketentuan. Lalu pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 di BPBD Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 12,47 miliar tidak sesuai ketentuan.

“Akan tetapi permasalahan tersebut tidak memperngaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan,” kata Barullah Akbar yang mengikuti paripurna lewat daring yang dilaksankan, kemarin (7/5).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat TA 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini WTP namun terdapat penekanan suatu hal atas LKPD Provinsi Sumatera Barat TA 2020.

BPK menekankan pada catatan atas Laporan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang menyajikan realisasi Belanja Tak Terduga sebesar Rp445,66 miliar, yang di antaranya direalisasikan sebesar Rp156,19 miliar untuk pengadaan barang dalam rangka penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh BPBD Sumbar.

Dalam hal ini BPBD,Sumbar tidak merancang dan melaksanakna suatu pengendalian yang memadai untuk memastikan pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 telah memenuhi ketentuan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

“BPBD harus membuat suatu pengendalian yang memadai agar seluruh proses pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 memenuhi ketentuan sehingga tidak terjadi kecurangan,” katanya.

Lewat opini WTP atas LKPD 2021 maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama sembilan kali berturut-turut. Hal tersebut menunjukan komitmen dan upaya nyata DPRD dan manajemen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan prakti-praktik pengelolaan keuangan yang baik.

BPK secara bersamaan juga melakukan pemeriksaan kinerja atas progaram pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan, yang menjadi salah satu program prioritas pembangunan daerah di 2020. “Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai infrastruktur gedung dan bangunan dalam rangka mendukung tersedianya sarana dan prasarana bagi aparatur dan masyarakat pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan kinerja tersebut BPK menemukan masalah signifikan yang apabila tidak segera diselesaikan, maka dapat memperngaruhi efektivitas pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Permasalahan utama yang dijumpai program/kegiatan pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan belum sepenuhnya mempertimbangkan syarat-syarat perencanaan yang memadai, dan pelaksanaan fisik atas lima kegiatan pembangunan infrastruktur gedung dan bangunan belum mempunyai target penyelesaian dan belum sesuai dengan kesepakatan kontrak.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyampaikan opini wajar tanpa pengecualian diterima kembali oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Prestasi kali ini merupakan yang kesembilan kali diterima Pemprov Sumbar secara berturut-turut. Yaitu, sejak 2012 sampai dengan 2020. Hasil ini merupakan hasil kerja semua pihak di Pemprov Sumbar.

“Alhamdulillah dari hasil LHP BPK kita meraih WTP, mudah mudahan ketaatan kita pada pengaturan keuangan akan lebih meningkat lagi ke depannya,” harap Mahyeldi.

Ia mengungkapkan, akan segera menindaklanjuti sejumlah catatan dari BPK yang akan dikerjakan enam bulan ke depan. Kedepannya harus ada perbaikan agar jangan sampai ada kesalahan.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, meraih WTP bukan berarti sudah sempurna semuanya. Masih ada beberapa temuan yang mesti ditindaklanjuti oleh kepala daerah dan OPD terkait. “Mudah-mudahan dari hasil LHP BPK bisa ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari ke depan. Apa yang direkomendasikan BPK bisa diwujudkan,” katanya.

DPRD akan berperan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK itu lewat komisi terkait. Beberapa rekomendasi akan menjadi acuan untuk melakukan pengawasan.

Pada paripurna secara during, juga dihadiri Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Yusnadewi, serta forkopinda Sumbar. (eko)

Selengkapnya unduh disini