PADANG – SINGGALANG
Pengelolaan penyertaan modal Pemprov Sumbar pada PT. Andalas Rekasindo Pratama (ARP), yang dalam perjalannya dilakukan koint venture dengan PT. Padang Industrial Park (PIP), dinalai BPK RI tidak tertib. Hal ini mengakibatkan pemerintah provinsi berisiko kehilangan aset tanah seluas 108 hektare dan tak memperoleh deviden.
Hal tersebut menjadi catatan permasalahan pengelolaan keuangan pemerintah Sumbar yang dinilai BPK RI terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumbar Tahun 2022.
Anggota V BPK RI, Ahmad Noor Supit, mengatakan, tanah seluas 108 hektare tersebut merupakan aset yang diinvestasikan Pemprov.
“Aset ini berisiko hilang dan Pemerintahan Sumbar juga berisiko tidak memperoleh kontribusi penerimaan pendapatan berupaya dividen dan uang pemasukan atas proses Perubahan Hak Pengelolaan (HPL) ke Hak Guna Bangunan (HGB) dari penjualan lahan oleh PT. Padang Indusrial Park (PIP),” ujar Ahmad di Padang saat menghadiri rapat paripurna penyerahan LHP BPK di DPRD Sumbar, Jumat (19/5).
Ahmad menambahkan, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, diamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Selain itu, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindka lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
“Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ujarnya.
Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan Laporan Pemantauan Semester II Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menindaklanjuti 1.477 rekomendasi dari 2.066 rekomendasi atau 71,49 persen dari keseluruhan rekomendasi periode 2005-2022. Dengan demikian, katanya, masih terdapat 587 rekomendasi (28,41 persen) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindak lanjuti, dan 2 rekomendasi (0.10 persen) yang tidak bisa ditindaklanjuti.
“Saya berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya,” papar Ahmad.
Untuk diketahui, awalnya Pemprov Sumbar bersama pihak lain mendirikan PT Andalas Rekasindo Pratama (ARP). Dalam pendirian perusahaan itu, Pemprov Sumbar menyetor aset lahan seluas 108 hektare dengan komposisi saham 55 persen.
Kemudian dalam perjalannya, dilakukan joint venture dengan perusahaan dari Johor Malaysia yang melahirkan PT. Padang Industrial Park (PIP).
Lalu, pada Tahun 2014 DPRD Sumbar telah membentuk pansus untuk penyelesaian aset Sumbar di PIP. Rekomendasi pansus meminta Pemprov untuk mendorong pelaksanaan RUPS luar biasa untuk menentukan status penyertaan modal Pemprov pada PT. ARP. Namun hingga saat ini rekomendasi belum ditindaklanjuti Pemprov.
Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan waktu itu. Di antaranya, memastikan aset Pemprov di PIP. Selain juga jumlah saham Pemprov di sana dan juga jumlah lahan.
Berikutnya, ada pula rekomendasi yang mencari kepastian dan kebenaran tentang adanya penyertaan modal dari TPM Technopark SDN BHD sebesar USD 3.300.000. DPRD menilai perlu dicari tahu dana itu dugunakan untuk apa saja.
DPRD juga meminta Pemprov melaksanakan inventarisasi lahan seluas 108 hektare sebagai penyertaan modal PT. ARP di PT. PIP yang juga merupakan penyertaan modal Pemprov Sumbar di PT. ARP.
Lalu juga diminta melaksanakan inventarisasi lahan seluas 35,5 Ha yang diberi dari dana penyertaan modal TPM Technopark SDN BHD. Atas pembelian sejumlah lahan itu, Pemprov diminta melaksanakan audit keuangan terhadap PT. PIP. (401)
Selengkapnya unduh disini