Secara kumulatif sampai dengan tahun 2017, rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas hasil pemeriksaan periode 2005-2017 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/ atau penyetoran uang ke kas negara/ daerah/ perusahaan sebesar Rp79,35 triliun. Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara pada penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017 kepada Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Ketua BPK juga menyampaikan bahwa pada periode 2005-2017, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa senilai Rp303,63 triliun.
Selain itu, disampaikan pula bahwa IHPS II Tahun 2017 juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/ daerah tahun 2005-2017, dengan status telah ditetapkan senilai Rp2,66 triliun.
Ketua BPK menguraikan bahwa, tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode yang sama menunjukkan telah terdapat angsuran senilai Rp193,63 miliar (7%), pelunasan senilai Rp774,65 miliar (29%), dan penghapusan senilai Rp70,11 miliar (3%). “Dengan demikian, sisa kerugian senilai Rp1,62 triliun (61%),” jelas Ketua BPK.
IHPS II Tahun 2017 memuat ringkasan dari 449 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 6 (1%) LHP Keuangan, 239 (53%) LHP Kinerja, dan 204 (46%) LHP Dengan Tujuan Tertentu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mengungkapkan 4.430 temuan yang memuat 5.852 permasalahan, yang meliputi 1.082 (19%) kelemahan SPI, 1.950 (33%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp10,56 triliun, dan 2.820 (48%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp2,67 triliun.
sumber berita: www.bpk.go.id