Baru Rp62,95 M Dana Desa Cair

Padang, Padek
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbar mencatat baru 385 dari 928 nagari atau desa yang sudah mencairkan dana desa tahap I dengan alokasi dana desa tahap I yang baru cair sebesar Rp62,95 miliar. Atinya Rp95,065 miliar lagi masih tersimpan di kas daerah.

Untuk diketahui, jumlah dana desa yang diterima Sumbar tahun ini sebesar Rp790,083 miliar. Untuk tahap awal dikucurkan anggaran sebesar Rp158,016 miliar.

Tahun ini, Sumbar ada penambahan 43 nagari lagi yang mendapatkan dana desa. Ini merupakan nagari pemekaran Sumbar.

“Pemerintah daerah dalam hal ini kota dan kabupaten tentu siap saja mencairkan dana desa tahap I tersebut. Namun tentu, persyaratan administrasi dalam pencairan dana desa itu tetap harus dituntaskan. Yakni laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa sebelumnya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbar, Syafrizal Ucok, kepada Padang Ekspres, kemarin.

Syafrizal mengatakan Sumbar mendapatkan alokasi dana desa tersebut sejak tahun 2015 hingga 2018. Dengan total alokasi Rp2,4 triliun. Rinciannya, tahun 2015 Rp267,003 miliar, 2016 Rp598,637 miliar, tahun 2017 sebesar Rp765,557 miliar dan tahun 2018 Rp790,083 miliar.

Tujuan dana desa ini digelontorkan untuk meningkatkan pelayanan publik, memajukan perekonomian, mengatasi kesenjangan pembangunan, memperkuat masyarakat serta mengentaskan kemiskinan perdesaan.

“Besarnya dana desa diperoleh masing-masing nagari atau desa dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berskala lokal yang diselenggarakan secara swakelola. Sudah banyak infrastruktur yang dibangun untuk menggerakkan ekonomi masyarakat,” ucapnya.

Dana desa sejak tahun 2015 hingga 2017 sudah digunakan untuk membangun jalan desa sepanjang 1.772.957 meter, jembatan 14.561 meter, pasar desa 126 unit, tambatan perahu 12 unit, embung 27 unit, irigasi 1.275 unit. Kemudian, penahan tanah 475 unit, polindes 173 unit, pendidikan anak usia dini (PAUD) 539 unit, sarana air bersih 196 unit, sumur 11 unit.

Posyandu 166 unit, fasilitas MCK 150 unit, BUMDES 549 unit, drainase 1.072 unit, raga desa 1.182 unit, dan prukades 452 unit. “Itu sejumlah manfaat dana desa yang sudah dirasakan masyarakat saat ini dalam nmengangkut komoditas yang mereka hasilkan, tentu saja akan lebih meningkatkan ekonomi mereka,” harap mantan Wakil Bupati Pesisir Selatan ini.

Dia juga mengingatkan agar pemerintah nagari/desa melaksanakan kegiatan padat karya tunai dengan mengalokasikan 30 persen untuk upah pekerja. Hal ini wajib dilakukan. Jika pemerintah nagari/desa mengabaikannya maka akan menjadi temuan.

Ketentuan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa dan Kepala Bappenas tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelakasanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kegiatan padat karya tunai ini besar manfaatnya bagi  masyarakat. Jika dulu kegiatan dilaksanakan melibat pihak ketiga, maka sekarang tidak lagi karena langsung dikerjakan warga setempat. Pengangguran di desa/nagari tentu akan teratasi dan uang akan berputar di daerah itu,” katanya.

Soal kualitas pekerjaan, menurutnya, tak perlu diragukan. Meski dikerjakan masyarakat nagari/desa, namun dalam pelaksanaan pekerjaan mereka didampingi dan diawasi tenaga ahli dan pendamping desa bidang teknik.

Selengkapnya…