Padang- Selasa, tanggal 6 Desember 2016 BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan LHP Kinerja Renbangda-BUMD kepada tiga entitas. Adapun LHP yang diserahkan adalah:
- Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah Tahun 2014 s.d 2016 pada Pemerintah Kota Padang.
- Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Pembinaan BUMD TA 2011 s.d 2016 pada Pemerintah Kota Sawahlunto.
- Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Pembinaan BUMD TA 2011 s.d 2016 pada Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Sedangkan LHP Kinerja atas Efektifitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah Tahun 2014 s.d. 2016 pada Pemerintahan Kota Pariaman diserahkan pada tanggal 14 Desember 2016.
Penyerahan LHP dihadiri oleh para Ketua DPRD dan Kepala Daerah dari masing-masing pemerintah daerah tersebut. Penyerahan LHP secara langsung diberikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Dra. Eliza, M.M., Ak., CA.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa “Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Khusus mengenai DPRD, apabila terdapat kekurangjelasan atas materi isi LHP, maka dapat dilakukan komunikasi dengan BPK”.