Diseminasi Aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) Rekomendasi BPK pada Entitas Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat

Diseminasi SIPTL (1)Padang – Bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Rabu (7/12) berlangsung acara Diseminasi Aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) Rekomendasi BPK Pada Entitas Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Acara ini dihadiri oleh para Inspektur seluruh entitas Provinsi/Kabupaten/Kota beserta Kasi Evlap, dan dua staf bertindak sebagai admin dan inputer.  Kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada entitas terkait pemanfaatan aplikasi SIPTL dalam pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang akan dimulai pada Tahun Anggaran 2017.

Penggunaan aplikasi SIPTL diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Diantara manfaat SIPTL antara lain:

  1. Proses monitoring secara real time sehingga meningkatkan kinerja pemantauan Tindak Lanjut (TL);
  2. Meningkatkan partisipasi entitas secara lebih aktif dalam proses pemantauan TL;
  3. Early warning diberikan secara otomatis dan berkala oleh Aplikasi sehingga mengurangi risiko                           pidana karena kelalaian melakukan TL;
  4. Kelengkapan dokumentasi dan Validitas data terjaga serta kemudahan pencarian dokumen TL;
  5. Imbal balik dengan Program e-Audit.

 

Diseminasi SIPTL (2)

Dalam sambutannya Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Indria Syzinia, menyampaikan bahwa “BPK telah mengembangkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang akan diperkenalkan kepada entitas sekalian”. Sistem ini dirancang dengan memanfaatkan teknologi informasi dengan maksud untuk mempercepat dan memudahkan komunikasi antara pemda/entitas dengan BPK secara reguler. Dengan sistem informasi pemantauan tindak lanjut ini, pertemuan pembahasan tindak lanjut semakin minimal dan hanya untuk hal-hal yang tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi online. Sistem Pemantauan Tindak Lanjut ini juga diharapkan dapat menjadikan BPK dan entitas yang diperiksa, sebagai fast response organizations, yaitu organisasi yang lincah, memiliki keselarasan, dan dapat beradaptasi dengan perubahan baik internal maupun eksternal, khususnya dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan. Hal ini dikarenakan tindak lanjut oleh pejabat entitas dan pemantauannya oleh BPK dapat dilakukan kapan dan dimana saja, serta mampu menghasilkan data yg real time secara lebih akurat.

Diseminasi SIPTL (3)

Acara ini terselenggara berkat kerjasama Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dengan Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan BPK Pusat, yang bertindak sebagai Narasumber Sulung Setyo Amboro S.E., M.M, Ak., CA. Kepala Sub Direktorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja. Acara dilanjutkan dengan Pelatihan Penggunaan Aplikasi SIPTL, yang melibatkan seluruh peserta.