Padang, Senin (11 Desember 2023)-BPK Perwakilan Sumbar melaksanakan Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester II Tahun 2023 atas 20 entitas, dan BUMD pada tanggal 11 sampai dengan 22 Desember 2023.
Pembahasaan TLHP dan Penyelesaian Keruda dilakukan dua tahap, tahap I tanggal 11 s.d. 15 Desember 2023, dan tahap II tanggal 18 s.d. 22 Desember 2023. Untuk tahap pertama, dilaksanakan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto, Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pada tahap kedua, dilaksanakan pembahasan dengan Pemerintah Kota Pariaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kota Payakumbuh, Kota Padang, dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Acara pembahasan TLHP dibuka oleh Plh Kepala Perwakilan, Muhamad Ilyas S.E., M.M., Ak., CA, ACPA, CSFA. Dalam sambutannya beliau menyampaikan berdasarkan hasil pemantauan TLHP semester I tahun 2023 rata-rata persentase hasil pemantauan TLHP sebesar 79%, secara keseluruhan meningkat dari semester lalu yaitu sebesar 75%, namun masih dibawah target yang telah ditetapkan yaitu minimal sebesar 85%.
Acara ini diikuti oleh Tim Pembahas TLHP BPK Sumbar dan Pemerintah Daerah. Dari Pemerintah Daerah, dihadiri oleh Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat beserta jajarannya, serta Badan Keuangan Daerah dan OPD terkait lainnya. Selain itu juga diundang pelaksana pada BUMD terkait seperti Bank Nagari, RSUD, PDAM dan PT Balairung yang menjadi objek pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya disampaikan mekanisme pembahasan TLHP dan Kerugian Daerah yang disampaikan Tri Estiningsih S.E., M.Si., Ak., CA, ACPA. Dalam paparannya Tri Estiningsih menyampaikan bahwa entitas diharapkan sudah menginput tindak lanjut rekomendasi BPK dalam SiPTL dan nanti akan dibahas oleh Tim Pembahas, Selain itu, Tri Estiningsih juga mengingatkan entitas untuk menindaklanjuti hal-hal yang mudah terlebih dahulu seperti surat teguran, surat peringatan, dan pemenuhan dokumen-dokumen serta dijelaskan juga terkait mekanisme untuk rekomendasi yang tidak bisa ditindaklanjuti, dan proses pengajuannya ke BPK.
Pembahasan TLHP yang dilaksanakan pada Semester I Tahun 2023 ini, dilakukan dengan membahas TL yang telah diinput oleh Pemerintah Daerah/Inspektorat secara online kedalam SIPTL, selanjutnya akan ditentukan statusnya oleh pembahas. BPK mengharapkan pembahasan TLHP yang dilaksanakan ini dapat meningkatkan persentase penyelesaian TLHP sesuai dengan target yang telah ditetapkan. (mo)