BPK Sumbar Serahkan Empat LHP kepada Entitas

Padang, Jumat (5 Januari 2024) –BPK Perwakilan Sumbar menyerahkan LHP  Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kota Padang, Kinerja Atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan untuk Mempercepat dan Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Pengembangan Ekonomi, Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 S.D Semester I 2023 dan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah untuk Pemajuan Kebudayaan dalam Rangka Mendukung Pembangunan Daerah pada Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2021 S.D. Triwulan III 2023 kepada DPRD dan Pemerintah Daerah. Bertempat di Ruang Aula Lantai 4 Gedung A BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar, H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, S.E., Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan. Ermizen, S.Pd., Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, S.IP., Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen, S.Pd. Dari Kepala Daerah dihadiri oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, S.E., M.M., dan Walikota Padang, Hendri Septa, B.Bus.(Acc), M.I.B, Sekda Pesisir Selatan, Sekda Bukittinggi, dan jajaran di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dari BPK Sumbar dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK, Arif Agus, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA., Pejabat Struktural di lingkungan BPK, dan tim pemeriksa.

Acara dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar, para Ketua DPRD, dan Kepala Daerah, dan dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Arif Agus, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA. menyampaikan bahwa “Pada harii ini BPK menyerahkan LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan Kinerja. Dua Laporan PDTT untuk Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kota Padang dan dua LHP Kinerja  untuk Pemerintah Pesisir Selatan dan Kota Bukittinggi. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara bahwa entitas wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan disampaikan paling lambat 60 hari,” ujarnya.

Selanjutnya sambutan Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen, S.Pd. mewakili Ketua DPRD menyampaikan, “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan BPK Sumbar, ditemukan kelemahan-kelemahan yang harus segera ditindaklanjuti. Dibalik kelamahan kita sudah berupaya membangun Kawasan Perdesaan dengan bantuan Kepala Daerah. Kami berharap hasil pemeriksaan memberi manfaat ke Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kedepanya untuk mewujudkan tatakelola pemerintah yang baik, efektif, dan efisien” jelasnya.

Kemudian Bupati Tanah Datar, Eka Putra, S.E., M.M mewakili kepala daerah menyampaikan “Pada hari ini Pemkab Tanah Datar menerima LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Kami meyakini nilai-nilai Integritas, Independesi dan Profesionalisme BPK Sumbar telah berperan serta membangun pemerintah kabupaten/kota khususnya Pemkab Tanah Datar. BPK Sumbar berperan menjadi mitra kerja yang menemani proses pembelajaran dan implementasi tata pemerintahan yang baik. Bagi Pemda kemitraan dengan BPK merupakan profesionalitas tanpa menabrak peraturan. Kami bersyukur LHP merupakan bahan untuk introspeksi untuk meningkatkan  transparansi dan akuntabilitas dalam Belanja Daerah dan Kinerja. Rekomendasi yang bersifat administrasi kami berkomitmen menyelesaikan sesegera mungkin,” tutupnya. (mo)