Padang, Selasa (15/3)-BPK Sumbar menerima kunjungan Pansus DPRD Provinsi Sumbar pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022. Acara dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Lantai II Gedung A Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Hadir dalam acara tersebut anggota Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Sumatera Barat yang di ketuai Bakri Bakar, Kepala Perwakilan, Kepala Subauditorat Sumbar I, Kepala Subauditorat Sumbar II dan Kepala Sekretariat Perwakilan serta pejabat struktural dan fungsional pemeriksa.
DPRD Provinsi telah membentuk panitia khusus yang akan mendalami dan merumuskan rekomendasi untuk penyelesaian temuan BPK yang terdapat dalam LHP Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2021. Pansus DPRD Provinsi Sumatera Barat memohon masukan dari BPK Sumatera Barat untuk penyelesaian tindak lanjut atas temuan BPK.
Permasalahan yang dibahas oleh pansus antara lain mengenai temuan BPK yang berulang dan progres dalam jangka waktu 60 hari, terdapat sisa temuan yang menguap dari tahun ke tahun.
Yusnadewi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang apabila sudah dilakukan tindak lanjut maka tidak diberikan sanksi. “Terhadap tindak lanjut tahun-tahun sebelumnya yang belum selesai sebenarnya sudah ditindaklanjuti namun dalam proses. Dari sisi Undang-Undang, apabila sudah dilakukan tindak lanjut walaupun sebagian maka tidak diberikan sanksi. Namun hal ini tetap menjadi pertimbangan dalam menilai SPI dan dalam menentukan batas materialitas. Apabila SPI tidak bagus, maka materialitas akan kecil. Salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam pemberian opini yakni komitmen tindak lanjut dari pihak yang diperiksa. Jika batas materialitasnya kecil, maka nilai temuan yang kecil dapat mempengaruhi opini,” ujarnya. (mo)