Padang, 20 Oktober 2020. BPK Sumbar menerima kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi Sumbar dalam rangka penilaian keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 di Balai Basuo pada hari Selasa 20 Oktober 2020. Dalam kesempatan tersebut, rombongan Komisi Informasi Sumbar dipimpin oleh Tanti Endang Lestari selaku Ketua Monev Badan Publik 2020, dan anggota Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi dan verifikator Kiki Syahputra. Tim Visitasi KI Sumbar diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi didampingi oleh Kepala Sub Auditorat (KSA) Sumbar I Novemris dan KSA Sumbar II Zayat Ramdiansyah, serta Kasubag Humas dan TU Rita Rianti beserta staf.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan menyampaikan keyakinannya bahwa BPK Sumbar dapat meraih kembali penghargaan sebagai badan Publik Informatif, “insya Allah kami dapat meraih kembali penghargaan sebagai badan Publik Informatif, kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik terkait keterbukaan informasi. Kami diberikan beberapa penghargaan oleh media atas keterbukaan informasi publik di BPK”, ujar Yunadewi ketika ditanya peluang meraih kembali Anugerah Informatif oleh Ketua Monev Badan Publik 2020 KI Tanti Endang Lestari.
Lebih lanjut Yusnadewi juga menyampaikan bahwa walaupun dimasa pendemi covid 19, pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti, kami tetap memberikan pelayanan permintaan informasi dan pengaduan dari masyarakat. Selain datang langsung atau bersurat, permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui kanal e-PPID. e-PPID BPK Sumbar dapat diakses melalui laman sumbar.bpk.go.id. Sistem e-PPID BPK Sumbar sangat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik secara online. Untuk tahun 2020 ini sampai tanggal 20 Oktober 2020 sudah masuk sebanyak 79 permintaan informasi, dan semua sudah ditindaklanjuti, demikian disampaikan Yusnadewi.
Selain itu Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa BPK mendorong Pemerintah Daerah untuk terbuka kepada publik. BPK mendorong Pemda untuk mempublikasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan kepada masyarakat melalui media massa, untuk menjawab keingintahuan publik. Publik berhak tahu atas LHP BPK yang sudah disampaikan kepada Pemda dan lembaga Perwakilan.