Datuak Safar yang datang ke gedung DPRD Limapuluh Kota, Senin lalu (31/10), menjelaskan, bahwa total penyertaan modal yang telah disetor pemda ke Bank Nagari sampai dengan tahun 2021 adalah sebesar 23.584.000.000. ini sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan buku 1 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Datuak Safar juga menjelaskan, jumlah persentase saham yang dimiliki Pemkab Limapuluh Kota pada PT. Bank Nagari saat ini adalah sebesar 1,4 persen. Dengan prediksi keuntungan dan manfaat serta pengaruhnya terhadap Pendapatan Asli Daerah pada Tahun 2021 adalah sebesar 4,6 persen.
Selain ikut Penyertaan Modal di Bank Nagari, Pemkab Limapuluh Kota juga ikut Penyertaan Modal pada PT. Balairung dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).” Penyertaan Modal kepada BPR dan PT. Balairung besarannya sama dengan tahun sebelumnya, yakni PT. Balairung sebesar Rp 1 Miliar dan BPR sebesar Rp 455.650.000,” kata Datuak Safar.
Khusus untuk Penyertaan Modal Pemkab di Bank Nagari, selain sudah disetor sebesar Rp23,5 Miliar, Pemkab berencana melakukan penambahan penyetoran modal sebesar Rp50 Miliar. Menurut Datuak Safar, jumlah Rp 50 Miliar ini pada dasarnya merupakan angka yang akan dicapai untuk beberapa tahun ke depan.
“Pada prinsipnya, besaran yang akan disertakan setiap tahunnya sangan tergantung dengan kemampuan keungan daerah. Dan dibahas serta ditetapkan besarannya melalui Perda APBD. Sedangkan besaran potensi pendapatan daerah atau deviden yang diterima, tergantung dari jumlah penyertaan modal yang disertakan dalam modal disetor pada PT. Bank Nagari, tidak mengganggu perencanaan anggaran untuk tahun 2023.
“Kita juga sepakat Penyertaan Modal Pemda merupakan satu langkah maju untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dan sektor rill. Selanjutnya kami terus berupaya memberikan masukan dan dukungan terhadap optimalisasi pelayanan oleh Bank Nagari,” kata Safar.
Politisi senior Partai Golkar ini menyebutkan, Penyertaan Modal Pemda ke PT. Bank Nagari merupakan bentuk kerja sama yang saling mendukung. Bentuk kerjasama ini harus bisa dimanfaatkan dengan baik, tidak hanya sekedar berbicara tentang deviden, tapi juga harus bisa mendorong kebijakan Bank Nagari untuk lebih mendukung koperasi, UMKM, industri kecil menengah dan industri kreatif yang ada.
“Penyertaan Modal ini tidak semata-mata dilihat dari keuntungan saja, melainkan sebagai wujud nyata untuk pelayanan publik. Penyertaan modal ini tentu mengacu pada norma serta ketentuan kaedah-kaedah hukum yang berlaku. Penyertaan modal ini telah dikaji secara mendalam. Dan akan memberikan manfaat tidak saja terhadap pendapatan daerah, namun juga kepada masyarakat, dalam pengembangan usaha ekonomi maupun dalam bentuk CSR,” kata safar.
Bupati menyebutkan, Ranperda Penyertaan Modal Pemda diajukan berdasarkan pada Pasal 70 ayat (4) huruf b, pasal 78, dan pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pengeluaran pembiayaan dapat digunakan untuk pembiayaan penyertaan modal daerah. (*)
Selengkapnya unduh disini