Bupati Meranti Diselidiki sejka Endar masih Menjabat

Jakarta, Padek – Di tengah kisruh pemberhentian Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Pol Endar Priantoro, lembaga antirasuah tersebut menangkap Bupati Kepulauan Meranti, Riau, M. Adil terkait dugaan suap. Kepala daerah yang sempat menjadi sorotan karena pernyataan-pernyataan kontroversialnya itu ditengarai terlibat dalam kasus suap miliaran rupiah.

  1. Adil yang ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) tiba di gedung KPK, Jakarta, pukul 16.10 WIB. Adil datang bersama seorang anggota tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Keduanya langsung masuk ruang pemeriksaan. Enam orang lainnya menyusul tiba di KPK sekitar pukul 20.00 WIB.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, dalam OTT kali ini pihaknya mengamankan 25 orang. Selain bupati dan anggota tim  BPK, komisi antirasuah itu mengamankan sejumlah pejabat Pemkab Kepulauan Meranti. Di antaranya, sekretaris daerah (Sekda), kepala dinas dan badan, kepala bidang, serta pejabat lain di lingkungan pemkab setempat. “Serta, ajudan bupati dan pihak swasta,” kata Ali saat dikonfirmasi.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Meranti dan Pekanbaru, KPK lantas membawa delapan orang ke Jakarta. Delapan orang itu ditengarai terlibat dalam kasus suap terkait fee proyek dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) serta suap terkait uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP).

Ali menambahkan, selain suap pemotongan anggaran SKPD, Adil dan kawan-kawan diduga terjerat suap fee jasa travel umrah. “Di samping itu juga (terjerat) dugaan suap-menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP (wajar tanpa pengecualian, red),” imbuh Ali.

Hingga berita ini selesai ditulis pukul 21.30 tadi malam, perkembangan status hukum Adil dan para pihak yang diamankan belum diumumkan KPK, Ali mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus suap tersebut dengan meminta keterangan para terperiksa. Status hukum para pihak akan disampaikan setelah proses permintaan keterangan itu selesai dilakukan. “Perkembangan akan kami sampaikan,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos (grup Padang Ekspres), penyelidikan terhadap bupati Kepulauan Meranti itu sudah lama dilakukan. Tepatnya, ketika Endar Priantoro masih menjabat Dirlidik. Saat dikonfirmasi, Endar menyebut penyelidikan kali pertama dimulai pada 7 Juli tahun lalu. Itu berdasar Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor 71/2022.

“Kemudian diperbarui dengan Sprinlid Nomor 04/2023,” kata Endar saat dikonfirmasi Jawa Pos

“Jawaban perwira Polri bintang satu ini menegaskan bahwa penyelidikan di Kepulauan Meranti dilakukan sejak Juli tahun lalu. Atau sebelum pernyataan-pernyataan kontroversial M. Adil mencuat pada rentang November-Desember lalu.

Disisi lain, kisruh di KPK terkait pemberhentian Endar terus memanas. Pada Kamis (6/4) lalu, sebanyak 19 kepala satuan tugas (Kasatgas) penyelidikan di KPK mengirim surat ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa. Dalam surat itu, mereka meminta Sekjen untuk menjelaskan Surat Keputusan (SK) Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret yang menjadi dasar pemberhentian Endar sebagai Dirlidik.

Surat tertulis itu juga menyebutkan Endar yang dilakukan secara mendadak mengganggu suasana kerja di Direktorat Penyelidikan KPK. Kondisi tersebut diperparah dengan beredarnya pemberitaan di media massa terkait polemik pemberhentian Endar. Hal itu dinilai bisa memicu renggangnya hubungan KPK dan Polri. (tyo/c7/ttg/jpg)

Selengkapnya unduh disini