Dua Bupati Ditangkap, Bawaslu: Alarm untuk Penegak Hukum

Jakarta, Padek – Sebulan terakhir, dua kepala daerah tertangkap tangan KPK. Dalihnya, dana hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun membunyikan alarm. Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) meningkatkan pengawasan.

Dua kepala daerah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dan Bupati Kapuas Ben Brahim Bahat. Dari hasil penyelidikan KPK, kedua tersangka tengah mengumpulkan pundi-pundi untuk kebutuhan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, jelang kontestasi elektoral itu, praktik korupsi berpotensi meningkat. Tujuannya, menambah modal pemenangan. “Ini kan seperti menabung sebenarnya,” ujarnya kemarin (10/4).

Karena itu, dia berharap aparat dan struktur pemerintah lainnya ikut menambah pengawasan. Mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), organisasi masyarakat, hingga kepolisian, kejaksaan, dan KPK. “Ini PR bagi penegak hukum dan pemerintah ke depan, bagaimana menanggulangi hal-hal seperti ini,” ucapnya.

Untuk Bawaslu, lanjut Bagja, kewenangan ada pada dana kampanye. Dana yang dilaporkan akan divalidasi sumbernya. Sebagaimana ketentuan UU Pemilu, ada sejumlah batasan sumbangan. Untuk parpol, misalnya, sumbangan maksimal Rp 25 miliar dari perusahaan dan Rp 2,5 miliar dari perorangan. “Dana kampanye berapa? Tiba-tiba lebih besar, berarti ada penyumbang. Nah, penyumbangnya siapa? Ada atau tidak? Kemudian, dicek penyumbangnya,” tututnya.

Ke depan, tak hanya di audit oleh tim audit independen, laporan dana kampanye harus dibuat transparan. Bila perlu, dibuka ke publik secara luas. Dengan demikian, jika ada pihak yang berupaya memanipulasinya, akan lebih mudah terdeteksi.

Bagja lantas menyebutkan praktik yang kerap dilakukan. Biasanya ada pihak yang menyumbang dalam jumlah besar, namun dipisah-pisah dengan mengatasnamkan beberapa orang. “Tiba-tiba tetanga kita nyumbang Rp 2 miliar. Padahal, nggak pernah sumbang sama sekali. Itu menjadi persoalan. Jadi, kalau dibuka ke publik ya silakan,” pungkasnya. (jpg)

Selengkapnya unduh disini