Padang Pariaman- Singgalang
Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni teken nota kesepahaman/ kesepakatan bersama dengan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, Sudaryanto dan Plh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar-Jambi, Muhammad Asraf, Kamis (18/7) di aula Istana Gubernur Sumbar, Padang. Penandatanganann disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, Gubernur Sumbar; Irwan Prayitno dan 18 Bupati/Walikota se- Sumbar serta pejabat eslon 2, 3 di lingkungan Pemprov Sumbar dan Pemkab/Pemko se- Sumbar dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan pengelolaan barang milik daerah. Bupati Ali Mukhni usai penandatanganan menjelaskan, tujuan dirinya ikut menandatangani nota kesepahaman dengan BPN dan DJP adalah karena selama ini memang penerimaan pajak daerah belum optimal, sehingga PAD masih belum memenuhi harapan. Sementara pengelolaan barang milik daerah selama ini selalu menjadi catatan dan rekomendasi BPK untuk diperhatikan. “Kita sangat mendukung MoU ini karena memang kedua hal penting itu selalu mejadi permasalahan di Padang Pariaman. Kita berterima kasih sekali kepada KPK yang mengkoordinir upaya positif ini untuk membantu mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan memberikan kepastian pengeloalaan dan pendataan aset-aset daerah,” ujarnya senang. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam sambutannya mengatakan, MoU dengan BPN dan DJP sangat membentuk memberikan kepastian pengelolaan dan pendataan aset-aset daerah. “MOU ini merupakan salah satu upaya preventif agar pemerintah daerah tidak terjerumus dalam tindakan koruptif ,” ujar Irwan. Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang menjelaskan, membangun koordinasi dengan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk melakukan monitor penyelenggaraan pemerintahan. “Dengan adanya MOU ini pemasukan daerah akan semakin meningkat dan segala bentuk korupsi akan dapat ditekan di daerah Sumatera Barat,” pungkasnya. (501)