PADANG-SINGGALANG
Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) dr Rasyidin Padang, berinisial II akhirnya ditangkap setelah buron sekitar delapan bulan.
“Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Agustus 2019, namun sejak saat itu tidak diketahui keberadaannya,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/6).
Polisi sempat mengirimkan surat pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak digubris. Pihak kepolisian akhirnya memasukkan nama Iswandi Ilyas dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 8 Oktober 2019. Sekitar delapan bulan buron, keberadaan tersangka pun berhasil diendus oleh petugas. Ia ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat.
Tersangka diamankan oleh KPK RI bersama Polres Bogor pada Kamis (11/6) dan dibawa ke Padang pada Jumat (12/6).
“Sesampainya di Padang tersangka menjalani pemeriksaan serta serangkaian pemrosesan terlebih dahulu, sehingga hari ini (Rabu) baru diberikan keterangan pers,” katanya.
Rico mengatakan penangkapan tersebut dilakukan bersama KPK karena sejak tersangka menjadi DPO, polisi telah menjalin koordinasi dan komunikasi. “Terhadap tersangka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut agar berkas perkaranya bisa segera dikirim ke kejaksaan,” katanya.
Iswandi Ilyas adalah satu dari lima tersangka yang ditetapkan polisi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada 2013, anggaran berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar.
Namun pemrosesannya terhadapnya tertunda karena melarikan diri, sedangkan tersangka yang lain saat ini telah menjalani persidangan. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5 miliar.
Di tempat terpisah, penasihat hukum tersangka yakni Defika Yufiandra mengatakan, pihaknya menghormati proses penyidikan yang tengah berlangsung di Polresta. “Kami hormati proses yang tengah berjalan. Soal tuduhan ke klien, nanti kami buktikan di persidangan,” kata pengacara dari Kantor Hukum Independen (KHI) ini. (411/406)