Padang- Haluan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, bakal melakukan audit terhadap dana desa. Tujuannya untuk mengidentifikasi seberapa efektif dana desa terhadap kemajuan ekonomi di desa.
Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Sumbar, Zaini, Jumat kemarin, mengatakan, audit dana desa untuk wilayah Sumbar akan dilakukan pada 2019 mendatang. Saat ini, dalam proses untuk menyusun mekanisme audit dana desa tersebut. “Kami ingin memastikan ada perputaran ekonomi di desa. Sehingga mendorong desa berkembang dan mandiri, “ ujar Zaini.
Pemeriksaan dana desa akan dilakukan secara sampling terhadap desa-desa yang berada di daerah yang mempunyai risiko tinggi terhadap penyelewengan. “jadi, sampling audit berbasis risiko, mana daerah-daerah yang punya potensi risiko yang tinggi,” jelasnya.
Ia mengakui, audit itu perlu dilakukan menghindari temuan yang terdapat dalam penggunaan dana desa yang tidak sesuai prioritas dan kurangnya kompetensi pendamping desa. “Sekarang sedang disiapkan program auditnya dan mudah-mudahan bisa mulai tahun 2019,” katanya.
Sejauh ini menurut Zaini, masih terdapat kelemahan kompetensi aparat desa dalam membuat laporan, ditambah dengan desain aturannya yang cukup banyak, sehingga nantinya, BPK dalam audit akan merancang penilaian bagaiman pelaporan dan pertanggungjawaban yang lebih sederhana. Audit dilakukan, untuk memastikan seluruh dana tersalurkan dan digunakan sesuai peruntukan.
Anggota DPD RI, Emma Yohana, megatakan, pelibatan BPK dalam proses audit dana desa dinilai diperlukan untuk mendukung efektivitas penyerapan anggaran tersebut. Ia mengatakan, potensi penyimpangan dana desa sebenarnya cukup tinggi, khusus pada tahun politik. Bisa saja seorang kepala desa yang memiliki afiliasi politik tertentu menggunakan dana tersebut untuk kepentingan politik praktis.
“Peran BPK dalam penggunaan dana desa sebenarnya agak sedikit terlambat. Keterlibatan BPK dan penegak hukum, diperlukan untuk memastikan supaya penyelewengan berkurang,” katanya.
Anggaran desa menurut Emma, merupakan salah satu problem mendasar. Problem ini lahir karena pengelolaan anggaran yang besar, namun implementasinya di level desa tidak diiringi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola politik, pembangunan, dan keuangan desa. (h/ade)