Limapuluh Kota-Haluan
Bupati Limapuluh Kota diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab. H.Taufik Hidayat, SE, MH mengatakan, Transaksi Non Tunai menjamin keamanan, mampu mencegah peredaran uang palsu.
Selain itu, menghemat pengeluaran negara, menekan laju inflasi.
Pelaksanaan transaksi non tunai dilatarbelakangi Inpres No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, Surat Edaran Mendagri Nomor 910/1867/SJ Tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada pemerintah daerah.
“Melalui transaksi non tunai, kita harapkan bisa mencegah transaksi ilegal (korupsi), meningkatkan sirkulasi uang dalam perekonomian (velocity of money) dan mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas,” ungkap bupati diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab H.Taufik Hidayat, ketika membuka diskusi tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dan Sosialisasi Gerbang Pembayaran Nasional di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota, di Aula Kantor Bupati Sarimalak, Kamis (14/2).
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumbar diwakili, Hj.Ike Sri Utami, MM, Kepala Cabang Bank Nagari Payakumbuh, Roni Edrison, Kepala Badan Keuangan, Pejabat Eselon III, IV dan Bendahara Pembantu di Lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.
Dikatakan, selama ini transaksi non tunai baru terlaksana terhadap belanja Bantuan Sosial dan Hibah, Bantuan Keuangan, Belanja Perjalanan Dinas, Makan dan Minum, Honorium, ATK Cetak serta/Perlengkapan Pakai Habis, Ucap H.Taufik Hidayat.
Diharapkannya kedepan terhadap seluruh transaksi berupa belanja dan pendapatan tentunya harus dilaksanakan secara non tunai.
Sehingga azas umum pengelolaan keuangan daerah, tertib, taat, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, ulas Taufik.