PADANG, — BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menerima kunjungan dari DPD RI yang diwakili oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) pada Jumat 13 Juli 2018. BAP merupakan alat Kelengkapan DPD RI yang membidangi akuntabilitas publik, salah satu tugasnya adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Pertemuan dilaksanakan di Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Jalan Khatib Sulaiman No 54.
Rombongan disambut oleh Zaini Arief Budiman mewakili Kepala Perwakilan, didampingi oleh Hari Fitrianto sebagai Kasubaud Sumbar II dan para pejabat lainnya. Rombongan BAP diketuai oleh Abdul Gafar (Provinsi Riau), Emma Yohana (Provinsi Sumatera Barat), Parlindungan Purba (Provinsi Sumatera Utara), Asmawati (Provinsi Sumatera Selatan), Andi Surya (Provinsi Lampung), Fahira Idris (Provinsi DKI Jakarta), Ahmad Nawardi (Provinsi Jawa Timur), Abdul Rahmi (Provinsi Kalimantan Barat), Wa Ode Hamsinah Bolu (Provinsi Sulawesi Tenggara) dan Ghazali Abbas Adan (Provinsi Aceh), didampingi oleh staf ahli Ali Al Basyah dan tim sekretariat.
Abdul Gafar menyampaikan BAP memiliki fungsi menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti hasil temuan BPK yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi, “BAP berkewajiban memperjuangkan aspirasi daerah yang diwakilinya”, tambah Abdul Gafar.
Diskusi yang berlangsung di ruang rapat Gedung A Kantor BPK Perwakilan tersebut berlangsung intens selama kurang lebih 2 jam. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh anggota DPD terutama seputar opini, temuan BPK dan kasus kerugian daerah di Provinsi Sumatera Barat yang menjadi wewenang BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Perwakilan BPK menyampaikan bahwa tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam hal ini daerah untuk perwakilan. Zaini menyampaikan bahwa untuk pemeriksaan LKPD TA 2017, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 Kabupaten/Kota lainnya yang menjadi entitas pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mendapat opini WTP dari BPK. “Setelah sebelumnya untuk pemeriksaan LKPD TA 2016 masih terdapat 2 entitas yang belum mendapat opini WTP. Perbaikan ini meningkat cukup baik jika dilihat untuk pemeriksaan LKPD TA 2013 hanya 2 entitas yang mendapat opini WTP”, ujar Zaini. Zaini menambahkan “WTP adalah sebuah standar yang wajib dipenuhi oleh entitas yang diperiksa”.
Selanjutnya, Abdul Gafar menyampaikan “Opini WTP jangan menjadi target, seharusnya Pemerintah Daerah menargetkan opini WTP tanpa kerugian daerah”. Menanggapi hal tersebut, Zaini menyampaikan “Desain audit BPK untuk melihat kewajaran bukan kebenaran. Jika ada indikasi kerugian daerah akan dilanjutkan dengan pemeriksaan investigatif”.
Diskusi juga membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan Penggunaan Dana Desa. Anggota DPD Parlindungan Purba, dari Sumatera Utara menanyakan apakah ada pemeriksaan BPK terkait Dana Desa. Ramzuhri, salah satu auditor senior dan anggota Pokja Pemeriksaan Dana Desa menyampaikan pemeriksaan Dana Desa berfokus kepada pembinaan dan pengawasan, “Apakah Pemerintah Daerah sudah melakukan pembinaan terhadap penggunaan dana desa, karena banyak kasus yang terjadi di daerah yang sudah ditangani oleh Aparat Penegak Hukum”, tambah Ramzuhri.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan BAP DPD RI dalam melakansanakan fungsi pengawasan dan memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.