Lubuk Basung-Singgalang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam menyetujui dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah yakni Penyertaan Modal di Bank Nagari (BPBD-red) dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dua ranperda itu disetujui pada rapat paripurna dewan, Jumat (8/11) di aula utama DPRD dipimpin Ketua DPRD Novi Irwan yang juga didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Trinda Farhan Satria, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Martias Wanto, dan segenap kepala OPD atau yang mewakili, undangan lain termasuk forkopimda.
Ranperda yang disetujui dan disahkan itu merupakan sisa pekerjaan sebelum berlangsungnya Pemilihan Legislatif (Pileg) periode 2019-2024. Ranperda penyertaan modal itu adalah perubahan atas Perda Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumbar dan Ranperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ia mengatakan, kedua Perda itu disahkan setelah dilakukan pembahasan yang cukup panjang dengan instansi terkait. Pihaknya berharap Perda yang disahkan itu bermanfaat bagi masyarakat sesuai tujuan pembentukan Perda tersebut. “Kita berharap Perda ini bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.
Wakil Bupati Trinda Farhan Satria mengapresiasi atas persetujuan dan pengesahan ranperda tersebut dilahirkan menjadi Perda, berikutnya diregistrasi ke Pemprov Sumatera Baratv dan diundangkan dalam lembaga daerah. (514)