WTP Kewajiban, Bukan Prestasi

Yusna: LHP Pemda Bisa Diakses Publik

Padang-Padang Ekpres

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar Yusna Dewi menegaskan bahw aopini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan adalah kewajiban, bukan prestasi. Buktinya, WTP bukan jaminan tidak ada korupsi.

“WTP itu kewajiban, bukan prestasi dan tidak jaminan dapat WTP tidak ada korupsi,” ujar Yusna Dewi saat menerima visitasi monitoring dan evaluasi Komisi Informasi  menuju Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2019 di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar, Kamis (7/11).

Menurut Yusna, progress Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk Sumbar 2018 dari 19 kota dan kabupaten hanya satu kabupaten tidak WTP. LHP BPK tersebut, katanya bisa diakses di website resmi BPK. Hal ini sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi publik BPK. “LHP itu saat diserahkan ke pemerintah dan DPRD juga sudah menjadi informasi publik,” ujarnya.

Menurut Yusna BPK RI khusus Perwakilan Sumbar sangat paham atas urgensi keterbukaan informasi publik dan meminta data publik ke BPK, pihaknya siap melayaninya. “Untuk itu sudah ada standar layanannya di BPK,” ujar Yusna Dewi.

Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi bersama tim visitasinya mengakui BPK termasuk badan publik yang memahami arti penting keterbukaan informasi. “Di ruang Balai Basuo sangat ramah sekali pelayanannya. Selain itu ada prosedur layanan dan ada literasi seperti perpustakaan. Belum lagi website yang memberikan kemudahan untuk masyarakat tahu atas kinerja BPK,” ujar Adrian.

Selain BPK RI, KI Sumbar juga visitasi ke Bawaslu. Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner memastikan pihaknya bekerja sesuai aturan dan terbuka untuk diakses publik. “Jangan ragu. Kalau sesuai aturan informasi di Bawaslu terbuka dan bisa diakses orang banyak,” ujar Vifner.

Bahkan kata Vifner keterbukaan informasi di Bawaslu wujud dari integritas lembaga dan komisioner. “Kita bekerja dengan uang APBN dan APBD, maka sangat tidak etis jika Bawaslu menutup informasi publik,” ujar Vifner.

Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi menekankan peran PPID harus diperkuat oleh setiap badan publik. “Karena pengelolaan dan pelayanan informasi publik itu ada di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), “ ujar Arif. (cr29)

Selengkapnya…