DPRD Bentuk Pansus Tindaklanjuti LHP BPK

PADANG – SINGGALANG

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat telah membentuk panitia Khusus (Pansu) untuk menidaklanjuti laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pmeriksaan Keuangan (BPK) Terhadap kepatuhan belanja daerah tahun 2021.

Penetapan pansus dan keanggotaannya tersebut dilaksanakan saat rapat paripurna di gedung DPRD, Jumat (11/2).

Pada pansus tersebut total ada sebanyak 14anggota dewan yang masuk menjadi anggota dan juga pimpinan pansus. Mereka berasal dari lintas fraksi partai politik yang berada di DPRD Sumbar.

Sebanyak 14 orang anggota dewan tersebut yakni dari fraksi Gerinda, Hidayat, Mario Syah Johan dan Khairudin Simanjuntak.

Dari fraksi PKS, Budiman dan Rahmat Saleh. Fraksi Demokrat, Ali Tanjung fan Nofrizon.

Fraksi PAN, Maigus Nasir dan Daswanto. Fraksi Golkar, Afrizal dan Hardinalis Kobal.

Kemudian dari fraksi gabungan PPP-Nasdem. Terakhir dari fraksi PDIP-PKB, Donizar.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan pansus tersebut dibentuk setelah BPK Menyerahkan LHP tahun 2021. Adanya LHP, menurut Supardi, bertujuan untuk memastikan pelaksanaan keuangan di pemerintah daerah dilaksanakan dengan sebaik mungkin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“LHP BPK bertujuan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintah daerah,” ujarnya.

Supriadi mengatakan fungsi dari BPK juga untuk memastikan apakah pengelolaan keuangan daerah yang dialokasikan pada APBD 2021 telah dilaksanankan dengan optimal.

Sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat 2 huruf a peraturan menteri dalam negeri Nomor 13 tahun 2010, disebutkan bahwa terhadap pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang didalamya termasuk pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan paling lama dibahas oleh DPRD.

“Pembahasan tersebut dilakukan dengan pembentukan pansus,” paparnya.

Pansus yang telah dibentuk ini, menurut Permendagri pula, akan melakukan pembahsan paling lambat satu minggu.

Merujuk pada aturan tersebutlah, DPRD pada 3 Februari lalu telah menyurati semua fraksi yang ada. Melalui surat bernomor 162/130/FPP-2022 seluruh fraksi diminta untuk mengusulkan nama-nama anggota yang akan ditempatkan pada pansus.

“Seiring dengan telah dibentuknya tim pansus. Maka pembahasan sudah dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya,’ Tegas Supardi.

Supardi menambahkan, tugas dari pansus yang telah ditetapkan adalah mengumpulkan bahan-bahan dan data-data yang diperlukan terhadap pembahasan LHP BPK-RI tersebut.

“Bedasarkan data-data tersebut tim pansus akan melakukan pembahasan secara mendalam dan mendetail. Salah satunya untuk menindaklanjuti poin-poin yang menjadi termuan, catatan ataupun rekomendasi BPK pada LHP Terkait.” Ujarnya.

Bedasarkan hasil pembahasan tersebut, tambah dia, tim pansus juga bertugas untuk menyusun dan merumuskan rekomendasi. Rekomendasi ini nantinya akan ditindaklanjuti pula untuk dijadikan sebagai rekomendasi resmi DPRD.

“Rekomendasi tersebut nantinya akan kami (DPRD) berikan pada pemprov,” Ujarnya.

Terkait rekomendasi tersebut ini, lanjut dia, akan disusun dan diserahkan dengan tujuan perbaikan atau peneyempurnaan jalannya roda pemerintahan di Sumbar. (*)

Selengkapnya unduh disini