DPRD Padang Sudah Terima LHP dari BPK

Padang-Haluan

Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti menyatakan pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, terkait temuan empat anggota DPRD Padang yang diduga melakukan penyimpangan anggaran kelebihan dana tunjangan transportasi.

”LHP dari teman-teman BPK itu sudah kami terima. Saya sudah lihat. Jika memang sudah menjadi temuan BPK RI, saya meminta agar anggota dewan yang namanya disebut dalam temuan itu beritikad baik, dan melakukan pengembalian kelebihan dana tersebut ke kas negara,” kata Elly kepada Haluan, Kamis (15/11).

Elly mengingatkan agar jangan sampai kasus-kasus seperti terjadi di daerah lain ikut terjadi di DPRD Padang. Oleh karena itu ia mengimbau agar para anggota untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di akhir masa jabatan yang menyisakan waktu lebih kurang sepuluh bulan lagi.

“Saya harap nama yang tersebut segera menyelesaikan kewajiban secepatnya sesuai aturan yang berlaku. Harus ada itikad baik. Mencicil itu bisa jadi opsi,” katanya lagi.

Terkait transportasi anggota dewan, ia menjelaskan bahwa telah terdapat regulasi yang mengatur, dimana anggota dewan dibebaskan untuk memilih satu diantara dua opsi. Bagi anggota dewan yang ingin memakai mobil dinas, maka tidak dibenarkan menerima tunjangan transportasi. Bagi yang telah menerima tunjangan transportasi, diminta segera memulangkan mobil dinas.

“Sekretaris dewan sudah berupaya menindaklanjuti LHP itu dengan menyurati empat anggota dewan dimaksud. Sudah tiga kali disurati, tetapi tidak ditanggapi,” ujarnya.

Informasi yang diterima Haluan sebelumnya dari Sekretariat DPRD Kota Padang, jumlah kelebihan dana tunjangan transportasi empat anggota dewan yang harus dikembalikan ke kas daerah tersebut berbeda-beda. Seperti, Yulisman wajib mengembalikan kelebihan dana senilai Rp161.800.000.

Selanjutnya Amril Amin wajib mengembalikan dana senilai Rp45.304.000, Erisman wajib mengembalikan Rp88.400.000, dan mengaku sudah mencicil sebanyak Rp10 juta, sedangkan Osman Ayub wajib mengembalikan sebanyak Rp88.400.000.

Partai Merespon

Temuan BPK RI terkait dugaan penyimpangan kelebihan dana transportasi oleh anggota DPRD Padang tersebut, ikut direspon oleh partai asal empat anggota dewan yang diwajibkan mengembalikan kelebihan dana tersebut.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Padang, Ilham Maulana, pada Kamis (15/11) mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan memanggil Yulisman yang merupakan kader Demokrat untuk dimintai penjelasan terkait temuan tersebut.

“Sesuai arahan Sekretaris DPD Demokrat Sumbar, Januardi Sumka, kami akan memanggil Yulisman untuk minta keterangan. Nanti baru sikap kami tentukan,” kata Ilham.

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Kota Padang, Syafrial Kani mengaku pihaknya belum menerima tembusan informasi terkait temuan BPK yang ikut menyebutkan kader partainya, Erisman, juga diwajibkan mengembalikan kelebihan dana tunjangan transportasi tersebut. “Kami akan bicarakan masalah ini setelah ada tembusan informasi,” ujarnya.

Adapun Ketua DPC Hanura Kota Padang, Elvi Amri, mengaku pihaknya tidak dapat menentukan sikap apa pun kepada Osman Ayub, karena yang bersangkutan telah “pindah kapal” ke Partai NasDem. “Kami sudah ingatkan juga dulu. Sekarang bukan kader Hanura lagi, sudah pindah ke NasDem. Hanura tidak bisa bersikap lagi,” ucap Elvi. Sedangkan Ketua DPC PAN Kota Padang, Hendri Septa, hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi. (h/ade)

Selengkapnya…