Dua Pejabat Tersangka Kasus Bansos Solok

Padang-Haluan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan dua dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah di Kabupaten Solok tahun anggaran 2009 dan 2010. Meski berstatus tersangka, keduanya belum ditahan.

“Benar, kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos tersebut yaitu  Y merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan DT sebagai Pengguna Anggaran di DPKKA Kabupaten Solok,” kata kata Asisten Pidana Khusus (Aspinsus) Kejati Sumbar Prima Idwan Mariza kepada Haluan saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (23/1).

Dijelaskannya, dalam kasus tersebut, penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap dua orang tersangka, karena sebelumnya masih fokus pada pengumpulan bukti dan pemanggilan saksi-saksi. Setidaknya sudah lebih dari 40 orang saksi yang telah dimintai keterangan.  “Dalam kasus ini kami telah memeriksa banyak saksi, yang banyak itu para penerima bansos. Bahkan Tim kami langsung diturunkan ke berbagai tempat di Kabupaten Solok untuk mendapatkan bukti dalam kasus tersebut,” kata Prima.

Ia menyampaikan, setelah semua bukti  berhasil dikumpulkan. Pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka. Namun saat ini tim jaksa tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian negara. “Kami masih menunggu hasil audit BPK, kalau dari penghitungan kami kerugian berkisaran Rp300 juta,” katanya.

Dijelaskan, modus dalam kasus tersebut dilakukan dengan cara mencairkan dana bansos, namun tidak diserahkan atau hanya diserahkan sebahagian kepada kelompok penerima dana bansos tersebut dan sisanya diduga dimanfaatkan oleh tersangka.  “Para tersangka dijerat karena melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya. (h/mg-hen)

 

Selengkapnya…