BPK Sumbar Selamatkan Rp13,9 M Selama 2018

Padang- Haluan

Dari hasil pemeriksaan sepanjang 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar berhasil menyelamatkan uang negera sebesar Rp13,9 miliar, di mana Rp2,5 miliar berupa penyerahan aset dan penyetoran ke kas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).

Kepala Sub Auditorat Sumbar I BPK Perwakilan Sumbar, Indria Syzinia mengatakan, terdapat sebanyak sembilan temuan di lingkungan Pemprov Sumbar selama 2018 yang dinilai melanggar kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertama, kelebihan pembayaran tunjangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp815 juta.

“Lalu yang kedua, pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di tiga OPD sebesar Rp143 juta yang tidak sesuai fakta. Ketiga, pertanggungjawaban belanja pemeliharaan pada Sekretariat DPRD tidak sesuai fakta sebesar Rp31 juta. Keempat, kelebihan pembayaran dan pemborosan belanja makan dan minum sebesar Rp32 juta pada dua Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit,” kata Indria kepada Haluan, Selasa (22/1).

Ia melanjutkan, temuan yang kelima berupa pertanggungjawaban belanja bahan pakai habis pada lima OPD tidak sesuai fakta sebesar Rp23 juta. Keenam, kelebihan pembayaran biaya langsung non-personel pekerjaan jasa konsultasi pada tiga OPD sebesar Rp105 juta. Ketujuh, kelebihan pembayaran atas belanja modal peralatan dan mesin pada dua OPD sebesar Rp22 juta.

Kemudian yang kedelapan, kelebihan pembayaran sebesar Rp502 juta, denda keterlambatan sebesar Rp1,3 miliar, dan pemborosan sebesar Rp178 juta atas belanja modal gedung dan bangunan di lima OPD. Terakhir, kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran Rp263 juta, serta denda keterlambatan sebesar Rp837 juta atas belanja modal jalan, irigasi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbar.

“Dari data audit kami di satuan kerja Pemprov Sumbar per 21 Desember 2018, ditemukan sekitar Rp4 miliar uang daerah yang disalahgunakan. Namun, baru sekitar Rp2,5 miliar yang dikembalikan ke kas daerah. Kendati demikian, perlu digarisbawahi juga bahwa ini data bulan Desember. Bisa jadi sekarang sudah dibayarkan. Kalau itu memang datanya belum kami himpun,” katanya lagi.

Di sisi lain, Nia memuji beberapa satuan kerja OPD Pemprov Sumbar yang cepat tanggap dan segera mengembalikan uang daerah begitu merima hasil audit dari BPK. Hanya saja, ia mengakui bahwa BPK Sumbar agak kesulitan saat harus berhadapan dengan pengembalian denda yang merupakan imbas dari kontrak dengan pihak ketiga.

“Secara keseluruhan, rekomendasi kami untuk kesembilan temuan tersebut ialah dengan mengembalikannya ke kas daerah. Kata kuncinya adalah tidak sesuai fakta, kelebihan, dan belum dibayar. Kalau ada kata-kata tersebut, maka wajib bagi instansi yang berkaitan untuk mengembalikan. Kecuali kalau temuannya berupa pemborosan. Nah, itu tidak ada rekomendasi untuk mengembalikannya,” ujarnya. (h/mg-dan)

 

Selengkapnya…