Dua Lagi Ditunggu Putusan MA
Sulsel, Padek – Dau dari empat terdakwa dugaan kasus korupsi pelaksanaan proyek darurat tebing SungaI Batang Bangko tahu n2016 lalu dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejaksaan Solsel pada September 2021.
Disaat Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemanggilan terdakwa Afri Yuneti, dan Ito Marliza merupakan pasangan suami istri (pasutri) cukup kooperatif. “Sepulang dari luar daerah, kedua terpidana ini kita eksekusi di kediamannya di Nagari Bomas, Kecamatan SungaI Pagu, Rabu (17/22) sekitar pukul 19.30 malam,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Muhammad Bardan saat pres relis di kantornya, Kamis (18/11).
Ia mengatakan, kontraktor ini terbukti bersalah berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung pada pelaksanaan pengadaan batu kali, pengadaan beronjong dan pemberian fee kepada direktur PT Buana Mitra Selaras (almarhum) Beni Ardi. Termasuk PPTK BPBD Solok Selatan Irda Hendri.
Keduanya pasutri tersebut, lanjut M Bardan, sebelum mengajukan permohonan untu kditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Muara Labuh, dengan alas an karena kondisi terpidana memiliki balita.
“Usai kita eksekusi, keduanya kita titipkan di Rutan Kelas IIB Muara Labuh,” paparnya.
Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) dan masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Termasuk pengembalian kerugian negara masing-masing terdakwa Rp454.751.250.
Dari kerugian tersebut, masih tersisa senilai Rp250 juta yang belum dikembalikan oleh terdakwa yang dieksekusi semalam.
“Sebelum di kirim ke rutan, keduanya menitip sertifikat tanah dengan ditaksir nilai rupiahnya Rp 175-200 juta. Sisa selebihnya, mereka akan melunasi dalam waktu dekat,” terangnya.
Sementara Kasi Pidana Khusus (Pispus) Hairul menambahkan, dengan telah di eksekusi dua terpidana korupsi tersebut, pihaknya masih menunggu putusan MA untuk pelaksanaan eksekusi dua terdakwa lainnya yakni (Almarhum) Beni Ardi dan Irda Hendri selaku PPTK di BPBD Solok Selatan.
Kasus korupsi tahun 2016 lalu itu, sebagai tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara diatas Rp1,5 milyar dari anggaran darurat dikucurkan pusat melalui BNPB sebesar Rp4 milyar. “Keputusan terdakwa Almarhun Beni Ardi dan Irda Hendri segera kita terima dari Mahkamah Agung,” tuturnya.
Terdakwa Almarhum Benni Ardi telah mengembalikan kerugian negara sebagai fee proyek yang diterimanya sebesar Rp 178.800.000. Tahap awal dikembaliakn Rp75.500.000 pada 5 November 2019. “Karena keduanya kasasi, kita masih menunggu putusan MA. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita dapat melakukan eksekusi di lapangan,” jelasnya. (tno)
Selengkapnya unduh disini