PADANG-POS METRO
Momen Hari Anti Korupsi Sedunia 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, menyerahkan berkas beserta tersangka (tahap dua) Penyimpangan Dana Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Solok, Senin (9/12). Kasus ini menjerat mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Solok Darwin Tanjung (67) dan, mantan sekretaris BPKA Yuniarli (56) mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dijelaskan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar M. Fatria yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Solok Donny Haryono Setyawan, Asisten Intel Kejati Sumbar Teguh Wibowo dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yunelda mengatakan, dari dua tersangka yang telah ditetapkan, baru tersangka Yuniarli yang datang dan memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan. “Sedangkan untuk tersangka Darwin Tanjung, belum dapat memenuhi panggilan karena, ada keluarganya yang meninggal dunia di Sibolga. Dan untuk tersangka Yuniarli langsung kita lakukan penahanan badan,” kata Fatria, dalam konferensi Pers di Kantor Kejati Sumbar , Senin (9/12).
Mantan Kejari Tanahdatar menambahkan, alasan tersangka Yuniarli dilakukan penahanan badan agar, tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti (BB) dan ancaman hukumannya di atas lima tahun. “Saat ini tersangka Yuniarli kita bawa ke rumah tahan (rutan) anak air Kota Padang,” tegas Fatria.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Donny Haryono Setyawan menuturkan, para tersangka ini melakukan pelaksanaan pencairan dana hibah dan dana bantuan sosial tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ada, pada hal dana tersebut bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. “ Adapun modus yang dilakukan para tersangka, pertama penerima bantuan sosial dan hibah jatahnya dikurangi, kedua penerima bantuan tidak menerima sama sekali dana tersebut, dan yang ketiga penerima bantuan tidak ada, namun dananya tetapkan dikeluarkan (fiktif),” beber Donny.
Dijelaskan , akibat dari perubuatan para tersangka ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp412 juta.
“ Dalam penanganan perkara tersebut terdapat enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana tergabung dalam tim, sabagian ada yang dari Kejari Solok dan sebagian lagi ada dari Kejati Sumbar,” sebut Donny.
Ditegaskan, Donny bahwa dalam waktu dekat, pihak kejaksaan akan menyerahkan berkas tersebut kepengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk di sidangkan. Dari pantauan koran ini di lapangan, usai menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kejati Sumbar, tersangka Yuniarli turun dari lantai atas menuju lantai satu. Sebelumnya tersangka yang didampingi kuasa hukumnya, tampak menyelesaikan adminitrasi sebelum ditahan di rutan. Terlihat tersangka dilantai satu menunju mobil tahanan Kejari Solok, tersangka mengenakan rompi merah, dan keluar dari Kejati Sumbar menunju mobil tahanan yang telah disiapkan di depan halaman Kejati Sumbar.
Sementara itu Asisten Intel (Asintel) Kejati Sumbar Teguh Wibowo menghimbau, kepada yang masih buron, agar menyerahkan diri. “Dari sembilan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tinggal tujuh lagi yang hingga kini belum menyerahkan diri, atau yang tertangkap, “ ujarnya.
Dia menghimbau kepada yang masih DPO, janganlah bersembunyi karena suatu saat akan tertangkap.
“ Tidak ada tempat bagi para DPO, toh akan kembali juga kedalam Lembaga Pemasyarakatan (LP),” tegasnya.
Tujuh terpidana kasus korupsi itu berasal dari sejumlah kabupaten atau kota yang ada di Sumatera Barat. Di antaranya adalah Ramli Ramonasari di Pariaman, Khusiani di Solok, Ali Basyar di Pasaman, Zafrul Zamzami di Sijunjung, dan Agustinus serta Dodi Bashwardjojo untuk kasus di Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan lainnya. (cr1)