Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah IAIN IB, Empat Orang Ditahan Jaksa

Padang- Singgalang

Empat tersangka kasus korupsi pengadaan lahan kampus III IAIN Imam Bonjol di Sungai Bangek, Koto Tangah jilid II ditahan jaksa, Rabu (25/7).

Mereka adalah Hendra Satriawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan lahan 2010 tersebut, H. Adrian Asril, Syaflinda dan Yeni Syofyan, ketiganya pemilik lahan.

Keempat tersangka dibawa dengan  mobil tahanan Kejari Padang pukul 19.02 WIB. Sebelumnya mereka menjalani proses tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti sejak pukul 10.45 WIB di Kejari Padang menunggu kasusnya disdangkan di Pengadilan Tipikor Padang.

“Ya keempat tersangka ditahan di rutan Anak Air, Padang untuk masa 20 hari. Kami akan melimpahkan berkas ini ke Pengadilan Tipikor Padang secepatnya,” kata Kajari Padang, Syamsul Bahri kepada wartawan.

Dalam proses tahap dua kemarin, tersangka Hendra Satriawan didampingi Penasihat Hukumnya, Mahyunis, sedangkan tiga tersangka lainnya didampingi PH yang ditunjuk penyidik Kejati Sumbar, Fauzi Novaldi, Syahrul dan Agusra yulda.

Untuk kasus ini tampaknya menarik perhatian pejabat Kejati Sumbar. Pada awalnya tim turun dari Kejati, Kasi Tut Yulius Kaesar, penyidik Febru Mahdi, Eka Dharma Satria dan Oktaviandri. Menjelang siang datang Dodi Arifin dan setelah itu Aspidsus Prima Idwan Mariza bersama Kasi Dik Zulkardiman.

Keterlambatan kemarin disebabkan tersangka Yeni Syofyan terlambat datang. Dia baru datang sekitar pukul 16.45 WIB setelah ketiga tersangka telah diperiksa kesehatannya oleh tim medis RSUD Rasidin.

Tersangka Hendra Satriawan didakwa UU Antikorupsi sedangkan tiga pemilik lahan didakwa UU Antikorupsi dan TPPU (tindak pidana pencurian uang).

Korban

Sementara PH Hendra Satriawan, Mahyunis mengatakan kliennya hanya korban dalam kasus ini. “Hendra tidak pernah mendapatkan SK PKK dalam kasus ini dan dia tidak pula menerima honor dan tidak pernah dilibatkan dalam kepanitiaan pengadaan lahan. Tanggal 23 Desember 2010 sekitar pukul 23.00 WIB Hendra dijemput Prof. Salmadanis dan 4 orang lainnya ke IAIN. Disana ia dipaksa Amrul Wahdi (PPSPM/Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar) menandatangani lima berkas yang mereka siapkan terlebih dahulu,” kata Mahyunis.

Menanggapi keberatan Mahyunis tersebut, Koordinator Tim Penyidik, Febru Mahdi menanggapinya dengan santai.

“Mari kita lihat fakta persidangan dan silahkan dibuktikan di persidangan nanti,” katanya.(013)

Selengkapnya…