PADANG-POS METRO
Bola panas kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran dana transportasi di lingkungan DPRD Padang tahun anggaran 2017-2018 terus disidik jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Padang Yuni H Hariaman didampingi Kasi Pidsus Perry Ritonga menyebutkan, proses penyidikan masih intensif dilakukan dan terus didalami terhadap kasus temuan BPK tersebut.
“Data yang terbaru, Minggu kemarin, kami telah memanggil 6 orang saksi dari pihak sekretariat DPRD Padang. Jadi sejauh ini total saksi sudah 23 orang kita panggil, tidak tertutup kemungkinan bisa bertambah,” ujar Yuni Hariaman di ruangan kerjanya, Senin (2/11).
Yuni menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan BPK terkait perhitungan kerugian negara. “Namun, saat ini kita belum menerima perhitungan dari BPK. Kami sifatnya menunggu responnya dari BPK terhadap hasil auditya,” ujar Yuni.
Ditegaskan, Yuni Hariaman, saat ini penyidikan masih bersifat umum. Namun komitmen Kejari bertekad menyelesaikan perkara ini secepatnya dan menuntaskan. “Kami juga berkomitmen sesegera mungkin menuntaskan perkara ini. Jadi bukan kasus ini didiamkan saja dan jalan di tempat, jadi masih berlanjut,” imbuh Yuni.
Sebelumnya, kasus itu berawal dari koordinasi Aparat Pengawasan Inter-nal Pemerintah (APIP) yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 dan 2018. Ada temuan terkait pembayaran pada dana tunjangan transportasi dan perjalanan luar daerah anggota dewan.
Berdasarkan temuan tersebut awalnya sudah diupayakan pengembalian keuangan negara, namun belum maksimal karena ada sejumlah anggota dewan yang “bandel” dan tidak mengembalikan uang.
Karena hal tersebut akhirnya temuan diserahkan ke pihak kejaksaan sebagai aparat penegak hukum. Selama penyidikan berjalan, pihak Kejaksaan Negeri juga belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka. (cr1)