Dugaan Korupsi Pembangunan Bukittinggi Terendus

  • Kejaksaan Tinggi (Kejati) Temukan Kerugian Negara Rp 16,5 M
  • Perkara Sudah Naik Penyidikan

 

PADANG, METRO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar saat ini tengah berupaya membongkar dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung RSUD Kota Bukittinggi tahun anggaran 2018-2022 yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 16,5 M.

Saking seriusnya dalam menangani perkarara dugaan korupsi itu, Kejati Sumbar sudah melakukan pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan pembangunan RSUD Kota Bukittinggi tersebut. Bahkan, penanganan perkara itu sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra membenarkan pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi pembangunan RSUD Kota Bukittinggi. Sejauh ini, jumlah saksi yang diperiksa sudah lebih delapan orang, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi dan pihak-pihak terkait pembangunan gedung RSUD.

“Pemeriksaan saksi masih berlanjut. Sampai sekarang penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan para saksi untuk membongkar kasus dugaan korupsi tersebut,” sebut Fifin.

Dijelaskan Fifin, dimulainya penyelidikan kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Kejati Sumbar pada 10 November 2021 lalu. Mendapat pengaduan itu, pada 23 Maret 2022, Kejati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print 03/L.3/ Fd.1/03/2022.

“Dari hasil penyelidikan, kemudian penanganan perkara dugaan korupsi ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Temuan penyidik, ada indikasi tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hasil hitungan penyidik sekitar Rp 16,5 miliar,” ujar Fifin

Namun demikian, lanjut Fifin, untuk nilai pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini masih menunggu hasil audit dari Tim Auditor BPK.

“Nilai kerugian negara Rp 16,5 miliar ini penyidikan awal. Tapi, untuk memastikannya dibutuhkan audit dari BPK. Hasil perhitungan ini yang masih ditunggu oleh penyidik”, katanya

Menurut Fifin, setelah perkara ini ditingkatkan ke penyidikan, akan ada ke-mungkinan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, siapa tersangkanya, tergantung dari hasil penyidikan.

“Kemungkinan itu (tersangka) bisa saja, tetapi kami belum bisa apa-apa. Lantaran proses kasus korupsi ini cukup panjang. Kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan penyidik selanjutnya,” tutur Fifin

8 ASN Bukttinggi Diperiksa

Sementara itu, Sekretaris  Daerah Pemerintah Kota Bukittinggi, Martias Wanto, mengatakan, delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipanggil penyidik Kejati Sumbar didominasi mereka yang pernah menjabat pada Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi.

“Benar ada delapan ASN kita dipanggil Kejati untuk mengklarifikasi masalah pembangunan RSUD Bukittinggi. Mereka yang dipanggil mayoritas Kadis Kesehatan pada ssat pembangunan RSUD tersebut. Kita mengharapkan mereka yang dimintai keterangan bersikap kooperatif Kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.” oleh penyidik,” ungkap Martias Wanto

Dari beberapa pejabat yang terpanggil terdapat beberapa pejabat yang masih aktif dan juga yang memasuki masa pensiun. Pihak Kejati Sumbar masih akan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan.

Diketahui, pembangu nan RSUD Kota Bukittinggi dilaksanakan secara multi- year menggunakan APBD Bukittinggi tahun 2018, 2019 dan 2020. Lelang proyek RSUD Bukittinggi mulaidiproses Juni 2018 dan pemenang lelang ditetap PT Bangun Kharisma Prima (BKP) Jakata.

Namun, ternyata proyek RSUD bermasalah karena bobot kerja tidak sesuai skedul atau waktu PPK ketika itu kemudian menerbitkan SP1 hingga SP3 terhadap FT BKP. Akhimya, pada 7 Oktober 2019, PPK mengeluarkan Surat Pemutusan Kontrak terhadap PT BKP lantaran tidak mampu menambah bobot kerja.

Saat putus kontrak, bobot kerja terealisasi hanya 25,9 persen. Sementara pemerintah sebagai pemilik proyek sudah mencairkan anggaran kepada kontraktor PT BKP Rp 32 miliar, yang terdiri dari uang muka Rp15 miliar dan uang termyn Rp17 miliar.

Terjadinya putus kontrak, PPK bisa mengklaim jaminan pelaksanaan proyek senilai Rp 5 miliar dari Bank Bukopin. Sementara jaminan uang muka senilai Rp15 miliar yang sudah diambil PT BKP dengan penjamin PT Asuransi Rama Satria Wibawa, Jakarta sampai sekarang tidak bisa dicairkan hingga saat ini.

Persoalan proyek RSUD Kota Bukittinggi yang putus kontrak dengan kontraktor awal, PT BKP juga masukdalam pemeriksaan BPK-RI Sumbar Dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BKP Sumbar tahun keuangan Pemko Bukittinggi 2019, terkait proyek RSUD Bukittinggi menemukan terjadinya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp12.074.676.488.

Potensi kerugian negara itu karena tidak bisanya diklaim atau dicairkan jaminan uang muka proyek RSUD yang diterima PT BKP dengan penjamin PT Asuransi Rama Satria Wibawa, Jakarta.

Sementara itu, pembangunan RSUD Bukittinggi setelah putus kontrak dengan PT BKP, kembali dilanjutkan pengerjaannya. Berdasarkan lelang ulang, lanjutan proyek ditetapkan pemenang tender PT Mitra Andalan Sakti. Lanjutan pembangunan dengan nilai kontrak Rp 80.547.392 709,- dan selesai 18 Oktober 2020. Pada tanggal 18 Januari 2021, RSUD Bukittinggi diresmikan Ramlan Nurmatias yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bukittinggi. (hen)

Selengkapnya unduh disini