Padang, Singgalang
Hakim tunggal Anton Rizal Setiawan menolak praperadilan yang diajukan salah satu tersangka kasus korupsi dugaan pengadaan sapi, Fandi Ahmad Putra, PPTK Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar.
“Menolak gugatan yang diajukan pemohon,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (14/8).
Sebelum diputuskan hakim, penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar selaku termohon membantah sejumlah dalil yang disampaikan pemohon yang juga telah menghadirkan dua saksi dan dua ahli pada sidang sebelumnya.
Yohanes selaku Satgas P3TPK Kejati Sumbar mengatakan, pemohon keliru memposisikan dirinya sebagai pihak terlapor dalam perkara terseebut, sehingga penyidik berkewajiban mengirimkan SPDP kepada para pemohon atau instansi dimana dugaan tindak pidanakorupsi itu terjadi.
Kemudian, termohon juga membantah dalil pemohon dengan pembuktikan bahwa perkara itu bukan berdasarkan pada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi, melainkan berdasarkan informasi dari masyarakat dan didukung pemberitaan media online yang diperoleh untuk kemudian dilakukan telaah.
“Sehingga klaim sepihak dari pemohon sebagai pihak terlapor dalam proses penyidikan tersebut merupakan suatu kesesatan tanpa bukti dan dasar apapun, sehingga dalil pemohon adalah sangat keliru dan permohonan pemo hon patut untuk ditolak,” katanya.
Yohanes juga menyampaikan termohon telah membantah sekaligus menjawab ketidakpahaman pemohon soal kewenangan auditor pada Kejati Sumbar dalam menghitung kerugian keuangan negara. Kemudian, sehubungan dengan dalil pemohon yang diperiksa sebagai tersangka tanpa surat panggilan, termohon juga membantah dalil tersebut.
“Bahwa surat panggilan ialah surat yang berisikan perintah kepada pihak yang dipanggil agar hadir pada waktu dan tempat pemeriksaan yang telah ditentukan. Keterangan ini tentu sudah cukup membantah dalil pemohon karena pemohon masih berada di kawasan kantor Kejati Sumbar sesaat setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa sebagai tersangka,” ulasnya.
Di samping itu, pengadilan tidak berwenang menguji dan meminta pertanggungjawaban termohon terkait pelaksanaan gelar perkara atau ekspos yang merupakan prosedur administrasi di internal kejaksaan.
Dia juga menyebutkan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: Print-02/L.3/ Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 yang telah mencantumkan nama pemohon sebagai tersangka sehingga termohon wajib menyampaikan SPDP kepada Pemohon, dan hal ini telah dilaksanakan oleh termohon, sehingga dalil pemohon ditolak. “Audit BPK yang dijadikan dalil pemohon bukan merupakan audit untuk tujuan tertentu sehingga hasil audit tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembuktian unsur kerugian negara dalam perkara a quo,” tambahnya.
Sebelumnya Kejati Sumbar menetapkan enam tersangka dalam kasus pengadaan sapi betina bunting di Disnak Kes wan Sumbar.
Penyidik menemukan indikasi mark up anggaran dan spek sapi yang dibutuhkan juga berbeda. Akibat dari perbuatan itu dinilai terjadi kerugian negara sekitar Rp7,3 miliar lebih. Salah satu tersangka, Fandi Ahmad Putra mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya Suharizal. (wahyu)
Selengkapnya unduh disini