Polda Tunggu Audit BPK
PADANG – SINGGALANG
Penyidik Polda Sumbar masih menunggu saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar untuk mengungkapkan dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 di APBD 2020.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (5/5) mengatakan kendala yang dihadapi penyidik hanya tinggal saksi ahli dari BPK. “Kita sudah menyurati mereka meminta saksi ahli untuk melengkapi pemeriksaan terhadap kasus ini namun belum ada balasan,” katanya.
Ia mengatakan sejauh ini sudah 14 orang yang diperiksa terkait dugaan penyelewengan anggaran Coid-19 untuk pembelian handsanitizer.
Ia mengatakan 14 orang tersebut mulai dari Ketua dan Bendahara serta staf BPBD Sumbar, anggota DPRD Sumbar, perusahaan pengadaan handsanitizer dan lainnya. “Setelah semua lengkap maka kita akan gelar perkara dan menentukan apakah memenuhi unsur pidana serta menetapkan tersangka,” kata dia.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar menemukan transaksi yang dilakukan secara tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp49 miliar dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.
“Sesuai instruksi Gubernur Sumbar no2/INST-2018 dinyatakan Kepala Satuan Perangkat Kerja harus melakukan pembayaran melalui mekanisme nontunai tanpa ada batasan nominal rupiah tertentu,” kata Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi saat itu.
Menrutnya kendala tidak bisa serta merta dinyatakan ada kerugian negara namun yang perlu disorot adalah cara pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan secara tunai sehingga berindikasi pada adanya penyalahgunaan kewenangan. “Dari RP49 miliar itu yang ditemukan indikasi penggelembungan gand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar yang wajib dikembalikan kepada kas daerah,” ujarnya.
Adapun temuan transaksi yang dibayarkan secara tunai itu antara lain pengadaan hand sanitizer 100 mililiter senilai RP2.870.000.000, pengadaan hand sanitizer 50 ,ililiter Rp4.375.000.000. kemudian Belanja Tak terduga untuk pengadaan pandemi COVID-19 di BPBD Sumbar yang telah ditransfer ke rekening BPBD Sumbar bernilai RP161.711.976.900.
Namun hasil pemeriksaan rekening koran BPBD Sumbar nenunjukan seluruh pengeluaran dana yang bersumber dari Belanja Tak Terdugaa dilakukan dengan cek. Cek tersebut ditandatangani Kalaksa BPBD dan Bendahara BPBD dan semunya dicairkan secara tunai tanpa menulis penerima dengan spesifik.
Selain itu ditemukan pembayaran secara tunai kepada PT CBP untuk pengadaan APD senilai RP5.950.000.000, PT AMS untuk pengadaan rapit test senilai Rp1.350.000.000. lalu ditemukan pembayaran tunai terhadap 29 kontrak kepada enam penyedia sebesar Rp30.155.400.000. Dengan demikian BPK menemukan total pembayaran tunai kepada penyedia dan orang-orang yang tidak dapat diindentifikasi sebagai penyedia sebesar Rp49.280.400.000.
DPRD Sumbar juga telah membuat pansus terhadap dugaan penyelewengan dana covid-19 dan merekomendasikan untuk diproses sesuai hukum yang ada. (108)
Selengkapnya unduh disini