Jakarta, Haluan – Beberapa Anggota DPRD Sumbar mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan mengajukan laporan dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 di senilai Rp.7,63 miliar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar. Objek aduan kali ini disebut berbeda dengan dugaan penyelewengan dana Covid-19 senilai Rp.4,9 miliar yang tengah diusut Polda Sumbar.
Setidaknya, enam Anggota DPRD Sumbar dari tiga fraksi mengajukan laporan tersebut. Di antaranya, Hidayat dan Evi Yandri dari Fraksi Gerindra, Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri dari Fraksi PDI Perjuangan, serta Nurnas dan Nofrizon dari Fraksi Partai Demokrat.
Dalam laporannya, Hidayat dkk melaporkan sejumlah pihak yang terkait dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sumbar tahun 2020, yang menemukan adanya penggunaan anggaran di BPBD yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp.7,63 miliar.
“Yang kami minta ke KPK adalah pengusutan atas temuan dalam Laporan LKPD terkait pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp.7,6 miliar lebih. Ini bukan perkara temuan BPK sebesar Rp.4,9 miliar yang sedang ditangani Polda Sumbar,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5).
Hidayat menjelasakan, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPL Sumbar ditemukan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 dapa BPBD Sumbar yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.7,631 miliar. Ia merinci, terdapat dugaan mark up atau pemahalan dalam pengadaan hazmat suit (APD Premium) sebanyak 21.000 buah dengan harga Rp.375.000 per APD dengan total anggaran sebesar Rp.7,875 miliar.
Kemudian, lanjut Hidayat, dugaan permahalan dalam pengadaan masker bedah 4.000 kotak, pengadaan alat rapid test senilai Rp.2,750 miliar, dugaan permahalan dalam pengadaan surgical gown atau pakaian medis sebanyak 15.000 buah dengan harga satuan Rp.125.000 dan tota nilai kontrak Rp.1,875 miliar.
Menurut Hidayat, KPK perlu ikut menyelidiki dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran Covid-19 di Sumbar tersebut. Ditambah lagi sebelumnya, BPK juga sudah menemukan adanya penggunaan anggaran Covid-19 yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Seperti, sambung Hidayat, dugaan pemahalan dalam pengadaan handsanitizer sebesar Rp.4,9 miliar oleh BPBD Sumbar. Kemudian, transaksi pembayaran sebesar Rp.49 miliar lebih secara tunai yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan anggaran, yang dari transaksi itu juga terdapat pembayaran kepada orang-orang yang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia barang.
“Menurut hemat kami, bahwa permasalahan yang menyebabkan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 itu tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Harapan kami ini dapat diproses secara hukum oleh penyidik KPK,” ujarnya lagi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Evi Yandri, bahwa KPK harus turun tangan dalam menyelidiki dugaan korupsi di Sumbar, agar bisa memberikan efek jera bagi pihak pihak yang berniat melakukan korupsi, terutaman yang berkaitan dengan dana penanganan pandemi yang saat ini masih terjadi.
“Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan KPK, akan timbul efek jera dan menjadi peringatan keras bagi yang berniat melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, kejadian serupa tidak lagi terjadi, terutama di lingkungan Pemerimtahan Daerah di Sumbar,” ujarnya.
Menurut Evi, temuan BPK terkait penggunaan anggaran yang tidak sesuai itu sangat memukul rasa keadilan sosial dan ekonomi oleh Pandemi Covid-19. Hal ini katanya, akan berpotensi memicu ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah terkait upaya pengendalian pandemi.
Evi menyebutkan, dalam laporan tersebut ia menyertakan sejumlah bukti, seperti LHP BPK atas kepatuhan penanganan Covid-19 tahun 2020, LHP BPK terhadap LKPD Tahun 2020, 1 (satu) buah APD, dan satu botol handsanitizer berisi 100 ml.
KPK, sambung Evi, menyambut baik laporan tersebut dan akan segera melakukan kajian untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, lembaga antirasuah itu akan menyampaikan perkembangan dari hasil laporan tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan telah menerima laporan terkait temuan BPK Sumbar atas hasil pemeriksaan LKPD Sumbar tahun 2020. Ia menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai aturan yang berlaku. “BPK sudah memberikan rekomendasi, kita akan menjalankan dan menegakkannya sesuai aturan,” ujar Mahyeldi.
Namun demikian, Mahyeldi enggan berkomentar lebih banyak terkait detail temuan yang disampaikan oleh BPK tersebut. Menurutnya, BPK Wilayah Sumbar adalah pihak yang lebih mengetahui terkait detail temuan dan rekomendasi yang disampaikan kepada Pemprov Sumbar.
Meski demikian, Mahyeldi menegaskan bahwa dirinya akan terus melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 di Sumbar secara ketat.” Untuk pengawasan dana Covid-19, kita tetap harus lanjutkan sesuai aturan,” ujarnya lagi. (h/len)
Selengkapnya unduh disini