Padang, Jumat (22 Maret 2024) – Untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2023 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di ruang rapat lantai dua gedung A kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Laporan keuangan diserahkan secara langsung oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat Arif Agus. Hadir dalam acara tersebut Kepala Sekretariat Perwakilan, Kurniawan Oetama, Kepala Subauditorat Sumbar II, Ali Thoyibi, Pengendali Teknis Pemeriksaan LKPD Tahun 2023, M. Ilyas beserta Tim, dan jajaran dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan dari Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kepala Perwakilan mengharapkan Pemerintah Daerah segera memberikan data-data dan dokumen yang diminta oleh Tim pemeriksa di lapangan.
Sampai dengan tanggal 22 Maret 2024, BPK Sumbar telah menerima 19 Laporan Keuangan Unaudited Tahun 2023 dari total 20 entitas pemeriksaan yang ada di Provinsi Sumatera Barat, dan telah ditindaklanjuti dengan menugaskan tim pemeriksaan ke masing-masing entitas.
Dalam sambutannya, sebagai pengantar Laporan Keuangan Mahyeldi menyatakan bahwa “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyerahan LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 kepada BPK RI adalah kewajiban kami selaku pemerintah daerah yang diberikan amanah untuk mengelola keuangan daerah. Selain itu, penyerahan ini juga dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam Pasal 191 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengeloaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa pelaporan keuangan pemerintah daerah disampaikan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun aggaran berakhir.
Dapat juga kami sampaikan bahwa, sebelum laporan keuangan diserahkan, telah direviu oleh Inspektorat, sesuai Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, yang menjelaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Pemerintah Daerah melakukan reviu atas laporan keuangan untuk meyakinkan keandalan informasi sebelum disampaikan ke BPK,” ujarnya.
Selanjutnya Kepala Perwakilan, Arif Agus menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat adalah entitas ke 19 yang menyerahkan Laporan Keuangan kepada BPK untuk diperiksa. BPK sudah harus menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada DPRD dan Kepala Daerah paling lambat tanggal Selasa, 21 Mei 2024 pada Rapat Paripurna.
Terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP), TLHP Provinsi Sumatera Barat sampai dengan Semester II Tahun 2023 sebesar 69%. BPK berharap Pemerintah Daerah dapat mempercepat proses TLHP, karena akan berpengaruh terhadap opini Laporan Hasil Pemeriksaan. (mo)