Gunakan Dana BOS untuk Kepentingan Pribadi Ditindak

Painan-Singgalang

Serapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 oleh sekolah mesti lebih maksimal. Kemudian pengelolaan dana BOS harus sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada. Hal itu disampaikan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Pesisir Selatan, Zulkifli baru-baru ini di Painan.

Disebutkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pesisir Selatan juga ikut mengawasi, sekaligus melakukan pembinaan kepada semua sekolah dalam mengelola dana BOS.

Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pelatihan kepada bendahara sekolah tentang teknis pelaksanaan dana BOS. Selanjutnya memberikan sosialisasi Juknis pengguanaan dana BOS bagi kepala sekolah, bendahara dan operator.

“Dana BOS jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu. Bila itu terjadi, maka yang bersangkutan akan berurusan dengan hukum,“ ingatnya.

Menurutnya, penggunaan dana BOS harus diawasi, sehingga tidak terjadi penyimpangan. Aturan tentang pengguanaan dana BOS itu sudah jelas, dan harus dijalankan sebagai mestinya.

“Penggunaan dana BOS juga menjadi salah satu indikator pencapaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama ini. Oleh karena itu, dana BOS harus digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Disamping itu, ia mengapresiasi terobosan jumlah SLTP di Pessel yang bakal menerapkan tahun 2019 ini. “Kita patut mengapresiasi terobosan terebut, karena sekolah bersangkutan telah menindaklanjuti imbauan tentang pelaksanaan UNBK,” ucapnya.

Disebutkan, pelaksanaan UNBK butuh pasokan daya listrik yang memadai. Kemudian harus didukung dengan genset, bila sewaktu waktu listrik padam. Semua fasilitas untuk pelaksanaan UNBK mesti dipersiapkan sejak dini. (214/man)

Selengkapnya…