Pelayanan permintaan informasi publik melalui Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) adalah salah satu tugas Humas dan TU di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Pelayanan berupa pemberian informasi baik data LHP maupun data lainnya kepada mahasiswa, LSM, dan stakeholder lainnya. Dari hasil pelayanan ini, Humas dan TU BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, memperoleh data tingkat kepuasan pelayanan PIK dengan menyebarkan kuesioner dengan unsur penilaian terhadap kejelasan alur dalam prosedur, kemudahan dalam mengurus dan memenuhi persyaratan pelayanan, petugas pemberi layanan mudah ditemui, ketepatan petugas dalam memberikan jenis layanan, ketepatan waktu proses pelayanan, petugas pemberi layanan ramah dan sopan, fasilitas pendukung pelayanan tersedia, informasi yang diterima sesuai harapan dan keinginan, proses pelayanan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan permintaan informasi publik oleh entitas atau Pemda sudah dipenuhi sesuai dengan prosedur permintaan informasi yang berlaku. Dari hasil kuesioner yang dikumpulkan pada Semester I Tahun 2019 dengan responden sejumlah 12 orang menunjukkan bahwa 2,5% menunjukkan respon cukup memuaskan, 28% menunjukkan respon memuaskan dan 73,5% menunjukkan respon sangat memuaskan.
Home
Tahukah Anda? Indeks Kepuasan Pelayanan Pusat Informasi dan Komunikasi Semester I Tahun 2019 di...