APBD-P Dharmasraya Rp1,08 Triliun

Pemkab Ajukan ke Gubernur untuk Dievaluasi

Dharmasraya-Padang Ekspres

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 ditetapkan DPRD Kabupaten Dharmasraya melalui rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD, Sabtu (10/8).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Masrul Ma’as dan turut diikuti oleh segenap anggota dewan dan perangkat daerah di lingkup Pemkab Dharmasraya.

“Setelah melalui sejumlah rangkaian pembahasan, jumlah APBD setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,081 triliun. Dalam arti terjadi penambahan Rp58,88 miliar atau baik sebesar 5,77% dari APBD awal yang berjumlah sebesar Rp1,022 triliun,” kata Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan.

Bupati merinci, jumlah tersebut terdiri dari pendapatan daerah, dimana pada perubahan APBD naik Rp52,72 miliar atau 5,25% dari target penerimaan Rp1,004 triliun. Sehingga pendapatan daerah menjadi sebesar Rp1,057 triliun. Kemudian belanja daerah dari anggaran APBD awal sebesar Rp1,019 triliun, mengalami perubahan, menjadi sebesar Rp1,078 triliun atau naik sebesar Rp58,88 miliar atau 5,7 %.

Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah, tukuk Bupati, pada APBD awal penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp17,42 miliar, perubahan APBD ditetapkan Silpa sebesar Rp23,58 miliar. Sementara untuk Pengeluaran Pembiayaan, ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar yang diperuntukkan untuk Penyertaan Modal Daerah pada Bank Nagari.

“Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Dharmasraya yang telah disetujui bersama ini akan kami ajukan ke Gubernur sesegera mungkin untuk dilakukan evaluasi,” ucap Sutan Riska. (ita)

Selengkapnya…