Payakumbuh-Haluan
Enam puluh hari sudah berjalannya jangka waktu untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap keuangan daerah, selama itu pula Pemko Payakumbuh untuk menindaklanjuti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut.
Karena sudah berlalunya waktu untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut, Inspektorat Kota Payakumbuh mengakui tidak semua temuan bisa ditindaklanjuti. “Targetnya memang 100 persen temuan harus ditindaklanjuti. Tetapi hanya 79 persen temuan yang baru ditindaklanjuti,” ucap Andir Narwan Kepala Inspektorat Kota Payakumbuh pada Jumat (5/7) lalu.
Dijelaskannya, Payakumbuh merupakan daerah tercepat dalam menindaklanjuti dan melaporkannya ke BPK RI terhadap LHP 2018. Kemudian, katanya, temuan BPK seperti adanya kelebihan bayar pada belanja perjalaanan dinas, keseluruhannya sudah dikembalikan ke kas daerah.
“Temuan sudah ditindaklanjuti, uang kelebihan bayar sudah dikembalikan ke kas daerah. Alhamdulillah Payakumbuh terbaik baik I dalam menindaklanjuti temuan BPK ini,“ ucapnya lagi. Meski tidak merinci apa saja temuan BPK RI itu, tetapi Kepala Inspektorat Payakumbuh tersebut mengakui temuan terbanyak yaitu terkait pengelolaan aset serta inventaris kantor di Pemko Payakumbuh. (h/ddg)