Padang-Haluan
Delapan bulan pascavonis sembilan tahun untuk Yusafni Ajo selaku terpidana Korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPj) Fiktif di lingkungan Dinas Prasjaltarkim (sekarang Dinas PUPR) Provinsi Sumbar, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar ( KMSAK) Sumbar kembali mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melanjutkan penyidikan atas keterlibatan pihak lain dalam tindakan korup kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp62,5 miliar itu.
Koordinator Lembaga Anti Korupsi Integritas, Arief Paderi, kepada Haluan menegaskan, pihaknya mendesak APH, terutama penyidik dari Subdit Dit IV Tipidkod Mabes Polri yang sebelumnya menangani kasus ini, untuk melanjutkan penanganan atas kasus SPj setelah satu orang terdakwa di vonis bersalah.
Kami mendesak penyidik karena masyarakat menunggu kelanjutan dari pengusutan kasus ini hingga tuntas. Patur diingat, ini adalah kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah di Sumbar. Karena ini kasus korupsi, tentu tidak mungkin menyeret satu-dua orang saja,” kata Arief, Minggu (13/1).
Lambannya penangganan lanjutan atas kasus SPj Fiktif yang masuk Jilid II ini, sebut Arief, seolah-olah mengesankan tindakan korup tersebut hanya dilakukan oleh dua pelaku saja, yakni Yusafni yang telah divonis bersalah, dan Suprapto, mantan Kepala Dinas Prasjaltarkim Sumbar yang dalam dakwaan jaksa untuk kasus Yusafni disebut ikut terlibat dalam menyelewengkan anggaran negara dengan motif SPj Fiktif tersebut.
“Saat ini terkesan yang terlibat cuma dua orang itu saja. Padahal dalam proses pembuktian (persidangan) banyak pihak-pihak lain yang disebut terlibat oleh Yusafni. Boleh dikatakan saat persidangan itu, Yusafni menyebutkan banyak nama, termasuk orang yang menerima aliran dana dan terlibat dalam aktivitas, pencucian uangnya. Siapa yang menerima dan menikmati uang hasil dari kejahatan itu harus diungkap satu-satu,” kata Arief lagi.
Selain itu, Ketua Lembaga Pusat Kajian (PK) Gebrak Universitas Negeri Padang (UNP), Mohammad Isa Gautama, ikut mendesak agar penegak hukum untuk melanjutkan penangganan kasus korupsi yang terkesan seolah diperlambat. Padahal, katanya, sudah ada pihak-pihak yang secara terang disebutkan dalam persidangan, dan sangat besar kemungkinanya terlibat dalam kasus SPj Fiktif.
“Kasus itu, Ketua Lembaga Pusat Kajian (PK) Gebrak Universitas Negeri Padang (UNP), Mohammad Isa Gautama, ikut mendesak agar penegak hukum untuk malanjutkan penanganan kasus korupsi yang terkesan seolah diperlambat. Padahal, katanya sudah ada pihak-pihak yang secara terang disebutkan dalam persidangan, dan sangat besar kemungkinanya terlibat dalam kasus SPj Fiktif.
“Kasus ini terkesan lambat penangananya. Padahal kasusnya jelas, terpidananya sudah ada, infofrmasinya sudah banyak, tetapi penegak hukum belum juga menindaklanjuti secara lebih konkrit” katanya Isa.
Isa Gautama juga meyakini, kasus korupsi dengan kerugian puluhan miliar dan menyentak publik tersebut tidak hanya melibatkan Yusafni dan Suprapto saja. Namun, pasti ada pelaku lain yang terlibat, sebagaimana nama-nama yang telah dikicaukan Yusafni dalam pemeriksaanya di persidangan.
“Kami meyakini banyak pihak yang terlibat. Untuk itu kami sangat berharap penegak hukum mengusut kembali hingga ke akarnya. Tidak berhenti di sana saja,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Lembaga Hukum dan Anti Korupsi (Luhak) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Sumbar (UMSB), Wendra Yunaldi. Bahkan menurutnya, penyidik harus mengejar siapa betul pelaku/aktor utama dalam kasus tersebut. Menurut Wendra, Yusafni yang saat ini menjadi terpidana bukanlah aktor utama.
“Itu dapat dilihat dari posisinya sebagai pegawai biasa di Dinas Prasjaltarkim Sumbar. Sangat mustahil rasanya kalau hanya Yusafni, lagu pula korupsi itu tidak mungkin dilakukan satu orang saja. Dalam persidangan itu, sudah disebutkan nama-nama penerima aliran uang tersebut. Sekarang bagaimana penyidik mengejar para pelaku utama dan pelaku lainnya itu,” Kata wendra.
Hingga berita ini diturunkan, Haluan masih berupaya mencari tahu perkembangan pengusutan kasus SPj Fiktif Jilid II dari Dit IV Tipidkor Mabes Polri. Namun, hingga saat ini haluan belum berhasil mendapatkan informasi terbaru tentang perkembangan pengusutan oleh penyidik. Beberapa kali usaha telfon dan pesan singkat yang dilakukan belum membuahkan hasil.
Perkembangan terakhir Kasus SPj Fiktif yang kini ditangani Bareskrim merupakan Jilid dua. Untuk jilid pertamanya, sudah tuntas, dimana Yusafni Ajo, Pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Padang. Khusus Jilid II, penyelidik sedang mengejar orang-orang yang diduga terlibat dan kecipratan uang korupsi yang menurut hitungan auditor BPK mencapai Rp62,5 miliar.
Akan tetapi, proses penyelidikan tersendat dan mangkrak di Bareskrim Polri. Karna polisi adanya kasus prioritas yang mesti didahulukan. Bareskrim tahun 2018 lalu berkonsentrasi untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi PT Pertamina EP Cepu, Blok Alas Dara Kemuning, yang menyeret PT PEPC ADK, dengan kerugian negara mencapai Rp178 miliar, di mana kasusnya telah sampai pada tahap penyelidikan.
“Untuk kasus SPj Fiktif yang terjadi di Sumbar, tim masih terus mendalaminya dengan mengumpulkan keterangan dan bukti. Namun, memang sekarang fokusnya menyelesaikan kasus lain. Konsentrasi tahun ini agak terbagi ke kasus PT PEPC ADK yang telah masuk ke tahap penyelidikan. Meski demikian , bukan berarti kasusnya (SPj) Fiktif diabaikan,” ucap Kepala Subdit II Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Totok Suharyanto, kepada Haluan beberapa waktu lalu.
Totok menjelaskan, tahun 2018 lalu pihaknya menangani empat kasus, salah satunya kasus PT PEPC ADK. Setelah menyelesaikan kasus-kasus tersebut, pihaknya akan kembali berkonsentrasi penuh untuk membongkar keterlibatan pihak lain pada kasus SPj Fiktif yang masih dalam tahap penyelidikan. “ Semoga tahun ini empat kasus yang sedang kami tangani selesai, dan tahun depan pendalaman bentuk SPj fiktif jilid II dikebut. Kasus ini tidak berhenti pada jilid I dengan tersangka Yusafni saja. Mohon terus dukunganya. Kami jaga komitmen untuk ini,” kata Totok lagi saat itu.
Sementara itu Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri, AKBP Rahmat sebelumnya memastikan, dugaan aliran uang ke banyak pihak bukan sekedar ocehan Yusafni saja. Dalam perkembangan kasus, Bareskrim juga menemukan praktik tersebut. (h/mg-hen)