Rekanan Harus Berfikir Ulang Jika Main-Main Mengerjakan Proyek

Padang, 10 Januari 2018. Walikota Padang Panjang yang baru Fadly Amran bersilaturahim ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (10/1). Walikota didampingi oleh Inspektur Revic Rinaldi beserta jajarannya. Rombongan walikota disambut oleh Kepala Perwakilan Pemut Aryo Wibowo, Kasetlan Zaini Arief Budiman, Kepala Sub Auditorat Sumbar I Indria Syzinia dan Kepala Sub Auditorat Sumbar II Hari Fitrianto.

Kepala Perwakilan Pemut Aryo menyambut baik kunjungan Walikota Padang Panjang, “Terimakasih pak Wali sudah berkenan hadir ke BPK, suatu kehormatan bagi kami sudah dikunjungi Walikota”  ujar Pemut Aryo sambil mengenalkan pejabat yang mendampingi.

Pada kesempatan tersebut Walikota menanyakan tentang pemeriksaan laporan keuangan , “Kapan rencana BPK akan melakukan pemeriksaan laporan keuangan, apa yang mesti kami siapkan”. Menjawab pertanyaan tersebut, Pemut menyampaikan “ Rencana pemeriksaan interim Laporan Keuangan tahun 2018 akan dimulai pada akhir Januari 2019, jangan telat menyerahkan Laporan Keuangan ke BPK, batas waktunya 31 Maret 2019”, kata Pemut.

Selain itu Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Partai Politik (LPJ Parpol) harus diserahkan ke BPK paling lambat 31 Januari 2019 satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. BPK hanya punya waktu pemeriksaan sampai tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Di luar jangka waktu yang ditetapkan tersebut,  BPK tidak bisa melakukan pemeriksaan LPJ Parpol, tentu saja hal ini akan berimbas kepada penerimaan dana Parpol dari Pemda.

Walikota menyampaikan optimismenya dalam mengelola Kota Padang Panjang, “Walaupun Padang Panjang Kota kecil, saya ingin membuat perubahan besar di Padang Panjang, banyak inovasi dan hal-hal besar yang akan saya lakukan, termasuk keinginan menjadi juara dalam penyampaian LK ke BPK”, kata Fadly dengan semangat.

“Apa langkah-langkah yang harus kami jalankan agar kami bisa menyelesaikan laporan keuangan dengan cepat”, tanya Fadly.

Menjawab pertanyaan walikota, Kepala Perwakilan menjelaskan bahwa,”Pertama, Penyusunan Laporan Keuangan tersebut adalah suatu proses yang dimulai dari awal tahun sampai akhir tahun anggaran. Di Provinsi misalnya yang bisa menyelesaikan laporan keaungan dengan cepat, sudah dibangun suatu sistem yang dikembangkan sendiri oleh Badan Keuangan Daerah, sehingga penyusunan LK bisa cepat dengan target 15 Februari sudah menyerahkan ke BPK. Kedua, agar dibentuk suatu tim kecil semacam Pokja yang dapat diambil dari beberapa Satker yang bisa memantau proses penyusunan dan kesulitan-kesulitan di setiap OPD.  Ketiga, agar diingatkan kepada semua jajaran dan rekanan, bahwa BPK dalam beberapa tahun terakhir untuk pemeriksaan fisik sudah mengedepankan kualitas, dengan menggunakan hasil Laboratorium. Jika hasil pengujian laboratorium dibawah yang dijanjikan atau tidak dimanfaatkan, akan dihitung kerugiannya secara total (total loss). Jadi rekanan harus berpikir ulang jika main-main mengerjakan proyek di Pemda”, Pemut Aryo menjelaskan.

Menutup pejelasannya, Pemut Aryo menyampaikan harapannya kepada Walikota Fadly Amran, “Kepala Daerah yang punya konsep dan arah yang jelas, akan meringankan tugas BPK karena sudah 60% aman, SKPD akan sibuk menjalankan konsep yang akan dibangun, tidak ada peluang untuk berkreasi sendiri”, ujar Pemut mengakhiri penjelasannya.

Pada kesempatan tersebut, Walikota Fadly Amran berkenan menandatangani Komitmen untuk mewujudkan BPK yang berintegritas dan mengunjungi pembangunan Masjid Baitu Hasib yang sedang berlangsung.