Padang-Padang Ekspres
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Tanah UIN IB Padang
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kampus UIN Imam Bonjol kembali digelar, Kamis (13/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yakni Veni Renaldi dan Abdul Salim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro dan Rekan-Add Consulting sebagai tim appraisal atau penilai harga untuk pengadaan tanah kampus tersebut. Serta saksi Karmelita dan Leni Mardiana merupakan staf dari Eli Satria Pilo selaku notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). “Dalam hal ini, kami hanya melakukan penilaian taksir harga tanah. Setelah itu, hasilnya kami serahkan kepada panitia pengadaan tanah,” ujar Veni Renaldi menjawab pertanyaan JPU Febru Cs.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya melakukan penilaian harga tanah sekitar 81,8 hektare. Tanah tersebut dibagi menjadi dua zona A dan zona B, yang ditentukan sesuai letak tanah di lokasi pembebasan di Sungaibangek, Kototangah. Dikatakan Veni, untuk zona A terletak 0 meter sampai 400 meter dari akses jalan yang dimiliki oleh 28 penerima ganti rugi, sementara sisanya termasuk zona B milik 26 orang.
Menurutnya, perbedaan zona menjadi pertimbangan perbedaan harga, di samping itu dikarenakan faktor pertimbangan kepemilikan sertifikat serta topografi tanah. “Untuk tanah milik Adrian Asril ada tiga bidang, namun hanya 20% yang berada di zona A, sisa tanah itu terdapat di zona B. Tidak pernah ada panitia meminta untuk menyatakan seluruh tanahnya di zona dan kami juga tidak pernah mengubah,” ujar Veni.
Sementara, untuk tanah atas nama Yusmi dan Yeni Syofyan tidak ada nama tersebut dari daftar nominatif nama yang ada pada tim penilai. Dan tentunya pihaknya tidak pernah melakukan penaksiran tanah atas nama-nama itu. “Kami hanya melakukan survei fisik di lapangan dan dilaporkan. Survei dilakukan berdasarkan dokumen peta dan daftar nominatif dari panitia,” tutur saksi Abdul Salim.
Sementara itu, dua saksi lain Karmelita dan Leni Mardiana merupakan staf dari Eli Satria Pilo selaku notaris/PPAT menyebutkan, ia menerima kuasa dari pemilik tanah untuk pengurusan pelepasan hak dan sertifikat ke BPN. “Dalam hal ini, kami hanya mengurus tanah Syaflinda, Yusmi dan Yeni Syofyan. Sementara untuk tanah Adrian Asril permohonan sertifikat diurus sendiri,” ujar Karmelita.
Karnelita juga mengungkapkan, pihaknya pada tahun 2010 pernah turun ke lapangan bersama pemilik tanah dan BPN untuk melakukan pengukuran tanah tersebut. “Hasil dari pengukuran tersebut, kami hanya menerima hasil ukur berwarna biru dan ditandatangani. Setelah itu saya tidak mengetahui lagi, karena saya tidak bekerja di sana lagi,” ucap Karmelita memberikan penjelasan.
Sedangkan, Leni Mardiana yang merupakan pengganti Karmelita menyebutkan, ia pernah menerima pengembalian berkas dari BPN pada tahun 2015 dikarenakan adanya persyaratan yang tidak lengkap sehingga mesti dilengkapi. “Memang dikembalikan untuk dilengkapi, namun setelah itu berkasnya sudah diambil Jaksa dan saya tidak pernah melihat hasil tersebut,” ucapnya dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Sri Hartati dan Hakim Anggota Emria dan M. Takdir.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, sidang yang turut didampingi Penasihat Hukum terdakwa Fauzi Cs, menyebutkan tidak keberatan dengan pernyataan saksi. Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga Senin (17/9) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagaimana diketahui sidang dugaan kasus korupsi pengadaan Kampus UIN IB Padang Jilid II, yang menjerat tiga terdakwa menerima biaya ganti rugi tanah yang tidak sesuai dengan aturan yang semestinya. Sehingga menimbulkan kerugian negara yakninya ada kelebihan pembayaran dan tidak sesuai dengan luas tanah. Kerugian negara secara keselurahan adalah Rp 1,9 miliar.
Sekadar informasi bahwa kasus tersebut merupakan pengembangan atas kasus UIN IB jilid I, yang menjerat mantan rektor IAIN Imam Bonjol Padang Salmadanis, yang juga ketua panitia pengadaan dalam proyek tersebut. Serta seorang notaris Ely Satria Pilo. Keduanya telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang pada tahun 2016. Keduanya divonis masing-masing 4 tahun kurungan penjara, serta denda masing-masing Rp200 juta, sudsidair 2 bulan.
Dalam sidang tersebut majelis hakim menilai, keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair JPU.
Dalam kasus tersebut, Salmadanis dinilai terbukti memberi pekerjaan kepada Ely Satria Pilo selaku notaris, untuk membuat sertifikat atas beberapa objek tanah guna pembngunan Kampus III UIN IB Padang, yang beberapa objek dinyatakan fiktif, dan beberapa lainnya dinyatakan dikerucutkan harganya. Perbuatan tersebut dianggap telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. (*)