SOLOK, HALUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Ke depannya, Pemkab Solok akan fokus pengoptimalan aset daerah.
Hal ini disampaikan Bupati Solok Epyardi Asda saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat di Padang.
“Perlu diketahui, selama ini di Kabupaten Solok yang menjadi persoalan adalah aset daerah. Untuk itu di masa kepemimpinan saya ini akan mengoptimalkan aset daerah dan ini bisa menjadi kunci LKPD,” tuturnya.
Upaya itu terlihat dengan dibentuknya Tim Satgas Inventaris Aset Pemkab Solok yang dibentuk pada akhir 2021. Selain itu juga dibentuk Satgas Evaluasi Program Pembangunan.
Dikatakan Epyardi, Pemerintah Kabupaten Solok terus berupaya melakukan penataan dan pengelolaan keuangan daerah yang bersih.
“Kami terus berupaya melakukan penataan dan pengelolaan dengan baik. Dan (WTP) ini berkat kerja seluruh lapisan, baik OPD-OPD yang ada. Dan saya berharap ini menjadi penyemangat bagi ASN untuk bekerja lebih profesional,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, dalam penggunaan anggaran ia menganut sistem anggaran berbasis kebutuhan masyarakat dan transparan.
Hal ini ia lakukan sebagai bentuk pengelolaan dan pentaan anggaran yang dapat dirasakan langsung masyarakat dan bisa diawasi oleh berbagai pihak.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi mengatakan, BPK bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 31 ayat 1 yang menjelaskan “Gubernur/bupati/wali kota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Ia juga menyampaikan diperlukan kekompakan OPD untuk mendukung tercapainya opini WTP.
“Kekompakan dan soliditas antara kepala OPD juga mendukung capaian Opini WTP dengan soliditas itu maka OPD nyaman untuk bekerja sehingga tidak ada penyimpangan,” ucapnya.
Seperti diketahui, WTP merupakan pernyataam profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria yaitu, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat 4 (empat) jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah, yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion, Opini Tidak Wajar atau adversed opinion, Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion) atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Keempat jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK tersebut dasar utamanya adalah kewajaran penyajian pos pos Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Opini WTP merupakan impian seluruh institusi baik pusat dan daerah, sebab dengan opini WTP Institusi yang bersangkutan dapat mengekspresikan akuntabilitasnya sebagai entitas kepada para stakeholdernya. (h/rvo)
Selengkapnya unduh disini