Pemkab Solok Raih Predikat Opini WTP ke lIma Kali Berturut-turut

AROSUKA –Sebuah prestasi mengagumkan diukir Pemerintah Kabupaten Solok. Dibawah kepimpinan Bupati Capt. H. Epyardi Asda Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar, daerah penghasil beras yang tengah berjuang mambangkik batang tarandam untuk menjadi yang terbaik di Sumatera Barat, berhasil melanjutkan tradisi meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut diberikan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.

Predikat Opini WTP tahun 2021 itu sendiri diserahkan langsunh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Yusnadewi, kepada Bupati Solok, H. Epyardi Asda, Jumat (27/5) lalu di Padang.

Praktis, wajah-wajah ceria dari muka pejabat dan masyarakat mengkristal menyambut penghargaan Opini WTP ke lima kali berturut-turut, dua kali di antaranya (2020 dan 2021) diraih dimasa kepemerintahan “Solok Super Tim” dibawah kepemimpinan mantan anggota DPR RI yang juga ketua DPP PAN itu.

Tak ayal, Bupati Epyardi Asda ikut terharu sekaligus bersyukur atas prestasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang telah mendapatkan pengakuan dari lembaga pemeriksa keuangan negara ini. “Alhamdulillah, atas nama pribadi dan Pemkab Solok, kita bersyukur meriah Opini WTP yang ke-5. Capaian ini sangat luar biasa, berkat kerja keras semua OPD di Kabupaten Solok,” tuturnya.

Atas prestasi itu, pihaknya mengucapkan terima kasih, terutama kepada BPK RI Perwakialn Sumbar yang kembali memberikan kepercayaan dan penghargaan dalam bentuk predikat Opini WTP bagi Kabupaten Solok.

Dikatakan, prestasi ini diperoleh dari hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2021 yang dilakukan secara objektif dan prefesional. Dengan kalobarasi Pemkab dan DPRD Kabupaten Solok, opini WTP dapat dipertahankan.

Epyardi juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi bagi seluruh jajaran ASN Kabupaten Solok yang telah bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk mengelola dan melaporkan penggunaan keuangan daerah secara baik dan sesuai dengan sistem akuntabilitas. “Ke depan kita harus tetap mampu menjaga laporan keuangan disusun dengan baik dan benar serta memberikan pelayanan terbaik,” pesan Bupati.

Dia juga mengingatkan, meski sukses meraih Opini WTP 2021, sesuai arahan BPK tetap akan menindaklanjuti beberapa catatan yang mesti diperbaiki ke depan. “Ya, segera tindaklanjuti rekoemndasi yang  diberikan oleh BPK. Dalam pengelolaan keuangan, harus mematuhi aturan. Persoalan yang sering terjadi adalah mengenai aset daerah. Tolong optimalkan pengelolaan aset daerah,” ingatnya.

Ikut menyaksikan penyerahan predikat Opini WTP itu, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, Sekdakab Medison, S.Sos, M.Si, Inpektur Daerah Fidriati Ananda, SE. Ak, sejumlah kepala OPD, dan pejabat struktural lainnya, termasuk pejabat dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, tentunya.

Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Yusnadewi mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah bertujuan untuk memberi opini tentang kewajaran pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, keberhasilan Kabupaten Solok meraih opini WTP 5 kali berturut-turut, menunjukkan komitmen Pemkab Solok untuk terus melakukan perbaikan dan kepastian dalam penyelenggaran pengelolaan keuangan.

Yusnadewi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Solok sebelumnya telah menyerahkan laporan keuangan pada tanggal 28 Maret 2022. Penyerahan itu lebih cepat dari tanggal yang telah ditentukan.

Setelah melaksanakan pemeriksaan, kata dia, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil LKPD Kabupaten Solok bersama dua kabupaten/kota Lainnya.

“Dalam penyerahan Opini WTP LHP atas LKPD tahun 2021 kali ini, selain Kabupaten Solok, penghargaan yang sama juga diberikan kepada Kota Padang dan Kabupaten Pasaman Barat,” sebutnya.

Diingatkan meski meraih WTP, masih ada beberapa kelemahan dalam sistem pemerintahan yang masih perlu diperbaiki. Pemerintah daerah, ulas Yusnadewi, harus menindaklanjuti rekomendasi sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara. (adv)

Selengkapnya unduh disini