Kaji Kembali Penggunaan Anggaran DAK dan DAU

Padang-Singgalang

DPRD meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk mendalami kembali rencana penganggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Hasil pendalaman dari TAPD akan menjadi bahan pembahasan bersama Badan Anggaran (banggar) DPRD Sumbar untuk membahas APBD, baik itu APBD perubahan 2018 maupun APBD 2019.

Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan, beberapa waktu lalu, banggar DPRD dan TAPD melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tepatnya ke Dirjen Perimbangan Anggaran Kementerian Keuangan. Dari konsultasi tersebut didapatkan informasi penting tentang DAK.

Kemendagri menyampaikan untuk menghindari terjadinya sisa anggaran dari DAK, maka strategi   penyaluran DAK mulai 2018 maksimal hanya 92 persen dari alokasi yang disediakan. “Karena ketetapan Kemendagri   itu, alokasi anggaran DAK yang telah ditetapkan dalam APBD 2018 tak akan bisa diperoleh Sumbar 100 persen dari pemerintah pusat,” ujarnya, Senin (27/8).

Padahal, lanjut dia, pada APBD 2018, telah disusun program dan anggaran dengan asumsi dana DAK akan diterima 100 persen dari pemerintah pusat. Dengan begitu, lanjutnya, program yang telah disusun pada APBD 2018 yang bersumber dari dana DAK tersebut tak akan bisa terealisasi 100 persen karena penyaluran maksimal dari pemerintah pusat hanya 92 persen. “Kondisi ini tentu berdampak terhadap pembayaran  kepada pihak ketiga, berhubung dalam perencanaan APBD 2018awal, alokasi DAK digunakan seluruhnya (100 persen),”  ujarnya.

Untuk itu, DPRD mengajak pemprov untuk mendalami kembali semua program yang didanai dengan anggaran DAK, sehingga kemudian bisa dirasionalisasi kembali pada APBD Perubahan 2018-08-29

Harus Bermanfaat

Selain DAK, Juru Bicara Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, M. Nurnas juga mengingatkan Pemprov Sumbar untuk mengarahkan DAU untuk belanja langsung yang terkait dengan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan penyediaan layanan publik.

“Kami melihat ketentuan tersebut belum dijalankan optimal oleh Pemprov Sumbar,” ujar Nurnas.

Dia memaparkan, jika dibandingkan antara DAU yang diterima penggunaannya  lebih banyak untuk belanja pegawai. Pada 2018 ini, kata Nurnas, DAU yang diterima Sumbar Rp2,11 triliun. Peruntukkan untuk belanja pegawai Rp2,04 triliun. ”Sangat jelas penggunaannya lebih banyak untuk belanja pegawai,” ujarnya.

Pola penggunaan DAU dengan cara seperti ini, kata Nurnas, tak sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017. Makanya, kata dia, Fraksi Demokrat meminta agar penggunaan dana DAU untuk APBD 2019 bisa dimanfaatkan untuk belanja langsung. “Terutama untuk pembangunan infrastruktur,” ujarnya. (401)

Selengkapnya