PADANG, HALUAN – Polresta Padang menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, terkait dugaan korupsi pengadaan Los Lambuang Pasar Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Usai tahap II, tersangka rekanan dalam proyek tersebut, Arif Priyadi (32), dikenakan tahanan badan sembari menunggu persidangan.
Kejari Padang menyatakan kelengkapan berkas kasus tersebut pada Selasa (17/2), setelah selama sebulan meneliti berkas dari pihak kepolisian yang melakukan penyidikan. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Perry Ritonga, didampingi Kasi Intel Yuni Hariaman mengatakan, pihaknya akan segera menyiapkan dakwaan untuk kemudian dikirim ke Pengadilan Tipikor PN Padang. “Kami menyiapkan dakwaan untuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Padang. Terhadap tersangka kami melakukan penahanan badan. Tersangka yang didampingi kuasa hukumnya telah menjalani proses administrasi sebelum dibawa ke rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang,” sebut Perry.
Dalam kasus ini, Kejari Padang menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan. Tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a dan b jo pasal 5 ayat 2 UU Nomor 20 tahun 2001, yang diubah dan dutambah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b jo ayat 3 huruf a dan b UU Nomor 20 tahun 2001 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomro 31 tahun 1999.
Sebelumnya diberitakan, Arif Priyadi berstatus tersangka buronan atas dugaan korupsi Los Lambuang tahun anggaran 2012. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/18/II/X/2013/, tertanggal 6 Februari 2014 dan sudah sekitar lima tahun menghilang. Persembunyian tersangka terungkap saat yang bersangkutan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Padang.
Dalam pengadaan Los Lambuang dengan nilai proyek sebesar Rp1 miliar ini, Arif Priyadi vertindak selaku rekanan proyek, yang berkat perbuatannya diduga telah menyebabkan munculnya kerugian negara senilai Rp117 juta. Sebelum Arif, dua tersangka lain dalam kasus yang sama telah divonis bersalah oleh PN Tipikor Padang.
Dua terpidana lain itu adalah, Khaidir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Yusman selaku pengawas proyek. Majelis hakim PN Tipikor Padang yang diketuai Mahyudin menjatuhkan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda sebesar Rp50 juta subside 3 bulan kurungan kepada keduanya pada April 2015 lalu.
Terkait tahap II sendiri, Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edryan Wiguna, pada Selasa (17/12) lalu membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Padang.
“Setelah proses penyidikan dan berkas kasus dinyatakan lengkap oleh jaksa, kami lanjut dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa (tahap II),” kata Edryan Wiguna, Selasa (17/12).