Jangan hanya Retorika, Target PAD Belum Tercapai
Limapuluh Kota, Padek – Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra angkat bicara terkait langkah konkret yang harus dilakukan dalam hal pengambilan kebijakan teknis dan anggaran. Di sisi lain, anggota DPRD juga menyoroti kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam LKPJ Bupati Tahun 2020 yang belum tercapai.
“Sangat butuh kebijakan teknis dan penganggaran untuk menopang semua sendi aktivitas kehidupan masyarakat terutama soal pertanian dan perkebunan. Kepala daerah itu harus bicara kebijakan. Tidak bisa dengan sekedar retorika,” ucap Deni Asra saat berdiskusi soal langkah pembangunan daerah, kemarin (22/6).
Tokoh muda pimpinan DPRD Limapuluh Kota ini, sepertinya belum melihat geliat pembangunan bergerak signifikan. Mumpung dengan kolaborasi politisi senior dan anak muda yang memimpin daerah, geliat pembangunan dituntut lebih progresif. “Kebijakan itu lahir untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat terutama masyarakat miskin. Kami sarankan kepada kepala daerah agar melibatkan tim ahli daam hal mengambil sebuah kebijakan baik soal ekonomi, hukum, dan anggaran biar tepat guna dan tepat sasaran,” tukas politisi Partai Gerindra ini, kemarin.
Langkah di awal kepemimpinan Limapuluh Kota Safaruddin-Rizki Kurniawan, sepertinya cukup berat untuk berbenah dan menggeber program kerja ke depan. Meski masih dalam masa transisi di ujung masa kepemimpinan bupati periode sebelumnya, namun dalam rapat paripurna Laporan Kerja. Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020, anggota DPRD Limapuluh Kota soroti soal capaian target PAD.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Limapuluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasari dan dipimpin Ketua DPRD, Deni Asra, fraksi partai PAN mempertanyakan tentang realisasi anggarab pendapatan pemerintah tahun 2020 sekitar Rp 50 miliar yang tidak dapat dicapai dari target nominal yang dianggarkan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Wakil Bupati, Rizki Kurniawan seperti direllis Diskominfo menyampaikan, jawaban Bupati atas pertanyaan dari fraksi partai PAN. Menurutnya, kendala dan masalah yang dihadapi hingga nominal tidak tercapai, karena terjadinya pengurangan alokasi transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik ke daerah.
Argumentasi sesuai dengan kondisi ril yang terjadi, Rizki mengatakan, disbabkan karena penyaluran dana disesuaikan berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 130/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DAK fisik serta tidak terealisasinya target PAD 100 persen akibat pandemi Covid-19.
Selanjutnya menjawab pertanyaan tentang PAD yang tidak tercapai sebesar 11 persen dari yang dianggarkan dijelaskan bahwa pada tahun 2020 merupakan masa pandemi Covid-19 yang berdampak kepada menurunnya pertumbuhan perekonomian secara umum bahkan mengarah minus.
“Hal ini turut berpengaruh terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara lain pajak daerah dan retribusi daerah. Pada masa yang akan datang tentunya persentase realisasi PAD diupayakan untuk ditingkatkan, seiring dengan konsep perbaikan perekonomian nasional,” terang Wabup dalam paripurna.
Wabup juga mengatakan bahwa, tanggapan serta penjelasan yang disampaikannya tentu belum sepenuhnya memenuhi harapan para anggota dewan yang terhormat. “Hal-hal lainnya yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut masih dapat kita bahas dalam agenda rapat selanjutnya. Segala masukan dan saran dari pimpinan beserta anggota DPRD sangat kami hargai dan akan menjadi perhatia kami selanjutnya,” ungkap Wabup. (fdl)
Selengkapnya unduh disini