DPRD Lima Puluh Kota Gelar Rapat Paripurna LKPj Bupati

LIMAPULUH KOTA, HALUAN – DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar rapat paripurna tentang Laporan Keterangan. Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2020, Senin (21/6) di ruang sidang DPRD, Sarilamak.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh, Wakil Bupati (Wabup) Lima Puluh Kota, Rizki Kurniawan Nakasri, Ketua DPRD Lima Puluh Kota , Deni Asra, anggota DPRD, dan sejumlah kepala OPD di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam kesempatan itu, Rizki menyampaikan jawaban bupati atas pertanyaan fraksi PAN, tentang realisasi anggaran pendapatan pemerintah tahun 2020 sekitar RP 50 miliar yang tidak dapat dicapai dari target yang dianggarkan.

Wabup menuturkan, kendala dan masalah yang dihadapi hingga nominal pendapatan ini tidak tercapai salah satunya disebabkan, terjadinya pengurangan alokasi transfer Dana Alokasi Khusu (DAK) fisik ke daerah.

Sehubungan dengan in, sambung dia, penyaluran dana disesuaikan berdasarkan kinerja pemerintah daerah sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.07/2019 tentang pengelolaan DAK fisik, serta tidak terealisasinya target PAD 100 persen, akibat pandemi Covid-19.

Menjawab pertanyaan tentang PAD yang tidak tercapai sebesar 11 persen dari yang dianggarkan, dijelaskan, pada tahun 2020 merupakan masa pandemi Covid-19 yang berdampak kepada menurunnya pertumbuhan perekonomian secara umum bahkan mengarah minus.

Sehingga kejadian itu, turut berpengaruh terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain pada poas pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pada masa yang akan datang tentunya persentase realisasi PAD diupayakan untuk ditingkatkan, seiring dengan konsep perbaikan perekonomian nasional,” ujarnya.

Rizki menambahkan, terkait tanggapan serta penjelasan yang disampaikan, tentu ini belum sepenuhnya memenuhi harapan para anggota dewan. Namun demikian, sambung dia, segala masukan dan saran dari pimpinan beserta anggota DPRD akan menjadi perhatian dari pihaknya, untuk lebih baiknya pelaksanaan program pemerintah daerah ke depan. (h/zkf)

Selengkapnya unduh disini