Kemenag Padang Panjang Sosialisasikan KMA Pembatalan Haji

PADANG PANJANG – Kantor Kementrian Agama Kota Padang Panjang mensosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 2021, Selasa (22/6) di Lesehan Pajok, Silaing Bawah. Sosialisasi yang dipimpin langsung Kakankemenag H. Gusman Piliang itu dihadiri forkopimda dan sejumlah OPD lingkup pemko.

Sosialisasi KMA harus dilakukan guna meluruskan berita hoaks terkait alasan pembatalan keberangkatan ibadah haji 2021. Dalam sosialisasi itu juga dijelaskan tentang dana haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Dana yang telah disetorkan dijamin aman dan bisa diambil kembali atau tetap berada di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Pemerintah kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan, ibadah haji 1442 H hanya untuk warga negara mereka dan warga ekspatriat yang bermukim di situ. Keputusan ini diambil menimbang keselematan dan keamanan jamaah haji dari ancaman Covid-19 yang belum juga mereda,” jelas Gusman.

Dikatakan Gusman, pihak Arab Saudi telah mengumumkan secara resmi hal tersebut pada 12 Juni lalu. Sebelumnya pun pemerintah RI juga sudah menjadikan keselamatan dan keamanan jamaah sebagai pertimbangan utama dalam pembatalan keberangkatan haji tahun ini. Sebagai tindak lanjut pengumuman Arab Saudi itu, maka dikeluarkan KMA No 660/2021 itu pada 13 Juni lalu.

“Sebelum mengeluarkan keputusan, Kemenag telah melakukan diskusi dengan Komisi VIII DPR RI, para alim ulama, pimpinan ormas islam, hingga biro perjalanan haji terkait pembatalan tersebut,” terangnya.

Terkait Bipih, jelas Gusman, dana haji per Mei 2021 sebesar Rp 150 triliun, tetap aman. Tidak ada utang akomodasi terhadap Arab Saudi dan tidak ada investasi di infrastruktur yang menimbulkan risiko tinngi bagi dana haji.

“Dana haji telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai dengan 2019 dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP). Dan laporan keuangan BPKH 2020 sedang dalam proses audit,” ungkapnya.

Bagi calon jamaah, kata Gusman, bisa saja mengambil dana yang tela disetorkan. Namun jika kemudian mendaftar lagi, maka daftar antreannya akan dimulai dari awal lagi untuk pemberangkatan puluhan tahun kemudian sesuai dengan daftar kuota haji saat itu.

Mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait investasi infrastruktur, jelas Gusman lagi, tidak ada. Yang ada itu adalah Itjima Ulama 2012 yang dalam keputusannya tentang status kepemilikan dana setoran Bipih yang masuk daftar tunggu, dinyatakan dana boleh ditasharrufkan untuk hal-hal produktif (memberikan keuntungan). Antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

“Dana haji milik jemaah ini, dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini ditegaskan dalam surat LPS No. S-001/DK01/2020 tentang Penjaminan Dana BPKH tertanggal 15 Januari 2020,” ujarnya.

Terkait hoaks yang banyak beredar melalui media sosial, Gusman menghimbau agar masyarakat untuk tidak percaya begitu saja.

“Silahkan lakukan tabayyun atau langsung konfirmasi ke Kantor Kemenag terdekat untuk mendapatkan info valid,” ujarnya. (205)

Selengkapnya unduh disini