Kejari Garap Kasus Dana Hibah KNPI

Kejaksaan Negeri Bukittinggi saat ini sedang menangani kasus dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp 250 juta yang menyeret pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi masa bakti 2010-2013.Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Zulhadi Savitri Noor saat mengadakan press gathering di kantornya, Selasa (30/10/2018)

Zulhadi menyebutkan, saat ini kasus itu telah memasuki tahapan penyidikan umum. Untuk mengungkap kasus ini, Kejaksaan Negeri Bukittinggi telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi. “Tiga bulan lalu ada laporan dari masyarakat, maka kami buat tim khusus. Penyelidikan telah selesai. Kini sudah masuk tahapan penyidikan. Semoga dalam waktu dekat dapat ditetapkan tersangkanya,” katanya.

Zulhadi yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Edi Rohendi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Efendri Eka Saputra, dan Kasi Intel, Alexander Zaldi menjelaskan nilai kerugian sementara ditaksir mencapai 200 juta.

“Kondisinya, KNPI Kota Bukittinggi menerima dana hibah sebesar Rp 250 juta dari Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2012. Adapun susunan pengurus KNPI Bukittinggi periode 2010-2013 seperti yang disebutkan pihak kejaksaan, diketuai oleh David Kasidi dengan Sekretaris Adlan Sanur dan Bendahara Dewi Afrodita,” ungkapnya.

Dugaan pelanggaran hukum yang dimintakan keterangan kepada para saksi, sebut Zulhadi, yaitu apakah ada kegiatan KNPI yang memang dilakukan atau tidak. Lalu apakah dana yang dipakai memang sesuai pemanfaatan sebenarnya atau tidak.

“Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, sampai hari ini belum ada laporan pertanggungjawaban yang diserahkan ke Pemko Bukittinggi. Itu juga salah satu sebab pemko tidak pernah lagi memberikan dana hibah sejak tahun 2013,” sebutnya.

Menurut Zulhadi Savitri Noor, pengungkapan kasus yang terkesan memakan waktu, lantaran beberapa saksi yang dipanggil tidak datang dan beberapa kali dilakukan pemanggilan ulang.

“Kejari Bukittinggi memastikan penanganan kasusnya masih sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), dan tidak melenceng dari batasan waktu penyelidikan dan penyidikan. Oleh karena itu, kami minta agar seluruh saksi dapat kooperatif,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Bukittinggi juga menyebut pihaknya telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar untuk melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).  Hal ini sudah didaftarkan, tinggal menunggu jadwal pelaksanaan. (cr8)

Selengkapnya…