Solok, Padek – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksi pengaman sungai Batang Kapalo Kota Kabupaten Solok tahun anggaran 2020. Kedua tersangka keluar dari kantor Kejari Solok sekilata pukul 13.00 WIB kemarin. Keduanya menggunakan rompi tahanan kejaksaan, dikawall petugas kejaksanaan dan aparatur kepolisian.
“Dua tersangka berinisial AV dan L, keduanya akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Anakaia Padang,” ujar Kajari Solok, Andi Metrawijaya.
Ia mengatakan, dalam proses tahap II itu, selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan dalam proses persidangan. Dijelaskannya, kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan untuk persiapan penuntutan oleh JPU sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Kedua tersangka cukup kooperatif.
“kedua datang sendiri memenuhi pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Negeri Solok,” tambahnya.
Kasi Pidsus Kejari Solok, Melhadi menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan BPK RI tahun anggaran 2022. Dimana temuan tersebut belum ditindaklanjuti.
Setelah itu pihaknya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan dua orang tersangka yakni AV dari pegawai BPBD Kabupaten Solok dan L yang merupakan pihak rekanan.
“Dari perhitungan BPKP Sumbar, terdapat potensi kerugian negara lebih kurang Rp 958 juta. Dalam pengerjaan proyek, terindikasi kuat terjadi markup volume pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan RAB,” jelasnya.
Terkait adanya kemungkinan tambahan tersangka lainnya, Melhadi menyebutkan, tergantung dari fakta-fakta atau temuan baru dari proses persidangan nantinya. Dalam perkara itu, pihak kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 saksi.
“Kita lihat saja nanti dari proses persidangan, jika memang ada indikasi tentunya kita akan melakukan pengembangan lanjutan,” tutupnya. (frk)
Selengkapnya unduh disini