2 Tersangka Korupsi Proyek Pengaman Sumagi Ditahan

  • Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar
  • Modusnya Mark Up Volume Pengerjaan

 

DITAHAN – Kejari Solok melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi proyek rekonstruksi pengaman sungai Batang Kapalo Koto Kabupaten Solok tahun anggarna 2020.

SOLOK, METRO

      Dua tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek rekonstruksi pengaman sungai Batang Kapalo Koto Kabupaten Solok tahun anggaran 2020 resmi ditahan Kejaksaan Negri (Kejari) Solok, Selasa siang (15/8).

Para tersangka yang ditahan masing-masing berinisial “AV yang merupakan pegawai BPBD Kabupaten Solok dan L yang merupakan dari pihak rekanan. Sebelum ditahan, keduanya terlebih dahulu menjalanji pemeriksaan dan langsung dipakaikan rompi tahanan Kejari Solok.

Tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua tersangka dikawal lansgung oleh petugas kejaksaan dan aparat kepolisian lalu digiring ke mobil tahanan. Keduanya pun kemudian dibawa ke Rutan Anak Air Padang untuk menjalani penahanan.

Kepala Kejaksaan Negri Solok, Andi Metrawijaya mengatakan, pada proses tahap II ini, selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan dalam proses persidangan.

“Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk persiapan penuntutan oleh JPU sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Kedua tersangka cukup kooperatif. Keduanya datang sendiri memenuhi pemanggilan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan Negeri Solok,” jelas kata Andi Metrawijaya didampingi Kasi Intel, Rova Yofirsta.

Dikatakan Andi, pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari laporan BPK RI tahun anggaran 2022. Di mana temuan tersebut belum ditindaklanjuti. Untuk mengungkapkan kasus itu, petugas melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu.

“Tersangka masing masing AV merupakan pegawai BPBD Kabupaten Solok dan L merupakan pihak rekanan. Dalam perkara itu, berdasarkan perhitungan BPKP Sumbar, terdapat potensi kerugian negara lebih kurang Rp958 juta. Dalam pengerjaan proyek, terindikasi kuat terjadi markup volume pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan RAB,” ujar Andi.

Terkait adanya kemungkinan tambahan tersangka lainnya, Andi menyebutkan, tergantung dari fakta fakta atau temuan baru dari proses persidangan nantinya. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Dalam perkara itu, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 saksi termasuk saksi ahli. Kita lihat saja nanti dari proses persidangan, jika memang ada indikasi tentunya kita akan melakukan pengembangan lanjutan,” pungkasnya. (vko)

Selengkapnya unduh disini